Kementerian PUPR Bantah
Ada Agenda Terselubung
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) memastikan tidak ada agenda terselubung di balik kenaikan tarif dan penerapan sistem integrasi transaksi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road atau JORR. Kebijakan ini semata-mata untuk memperbaiki pelayanan.
(Dok : Foto Pribadi Endy Cool)
Direktur Jenderal Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto mengakui, dari sebelum dan sesudah diberlakukannya kenaikan tarif dan penerapan sistem integrasi jalan tol JORR tepat pukul 00.00 WIB dini hari kemarin, sudah ada masyarakat yang menganggap keputusan tersebut merupakan kamuflase untuk meningkatkan pendapatan pengelola. Tapi, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
"Tidak ada kamuflase sama sekali dalam kebijakan ini. Sama sekali tidak. Apalagi sampai dianggap melanggar undang-undang, karena ini bukan kenaikan secara berkala. Jadi ini tidak ada kaitannya [dengan UU Nomor 38/2014]. Ini murni untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, kata Arie dalam jumpa pers di kantor Kemen PUPR, Jakarta, Kamis (21/06/2018).
Dia menjelaskan, dengan sistem integrasi ini, justru setidaknya ada 61 persen pengguna jalan tol yang akan mendapatkan tarif yang lebih murah. Di sisi lain diakui ada sekitar 38 persen dengan jarak pendek akan membayar tarif yang lebih mahal, sedangkan satu persennya membayar dengan tarif sama. "Sebenarnya kalau digabungkan ini pendapatan BUJT tidak naik. Tapi layanannya yang naik," ujarnya.
Menurutnya, untuk pengguna jalan tol yang dikenakan tarif lebih mahal, disarankan menggunakan jalan arteri. "Jalan tol ini kan alternatif. Jadi untuk jarak dekat bisa menggunakan jalan arteri," katanya.
Arie menambahkan, dengan adanya tarif jarak jauh yang lebih murah, maka pengguna truk akan membayar tarif yang jauh lebih murah. Integrasi tarif ini, sama dengan kebijakan integrasi tol Jagorawi dan Semarang yang menurutnya cukup berhasil. "Ini sangat ditunggu pengguna layanan logistik," ujarnya.
(Dok : Foto Pribadi Charly)
Dia melanjutkan, kebijakan ini akan diterapkan secepatnya setelah masyarakat dapat memahami aturan tersebut dengan baik. "Secepatnya, karena angkutan logistik sudah menunggu dan yang ditangkap di lapangan bahwa kebijakan ini belum dimengerti secara cukup profesional," ujarnya.
Sekedar informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya memutuskan akan menyamakan seluruh tarif tol JORR pada 20 Juni 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR. Awalnya, kebijakan itu akan diberlakukan per tanggal 13 Juni 2018. Namun, penerapannya diundur hingga 20 Juni dengan pertimbangan efektivitas sosialisasi. Belakangan tenggat penerapan tarif baru pada 20 Juni 2018 juga diundur.
Keterangan resmi Kementerian PUPR menyebutkan penundaan kedua itu untuk memberi kesempatan bagi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sosialisasi.
Sebelum ada kenaikan, untuk golongan I, tarif tol JORR ialah Rp9.500. Sedangkan untuk golongan II tarifnya Rp11.500, golongan IIIA Rp15.500, golongan IV Rp19.000, dan golongan V Rp23.000.
Apabila kebijakan penyamaan tarif diberlakukan, tarif tol JORR untuk golongan I yang terdiri dari sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus akan dikenakan sama untuk jarak jauh-dekat, yakni sebesar Rp15.000. Untuk golongan II dan III tarifnya akan dipatok Rp22.500, serta golongan IV maupun V tarifnya Rp30.000.
Bagaimana menurut Agan, setuju nggak tarif toll naik? Katanya murni buat peningkatan layanan kepada masyarakat?
:bingung::kaget:
Ada Agenda Terselubung
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) memastikan tidak ada agenda terselubung di balik kenaikan tarif dan penerapan sistem integrasi transaksi Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road atau JORR. Kebijakan ini semata-mata untuk memperbaiki pelayanan.
(Dok : Foto Pribadi Endy Cool)
Direktur Jenderal Bina Marga, Arie Setiadi Moerwanto mengakui, dari sebelum dan sesudah diberlakukannya kenaikan tarif dan penerapan sistem integrasi jalan tol JORR tepat pukul 00.00 WIB dini hari kemarin, sudah ada masyarakat yang menganggap keputusan tersebut merupakan kamuflase untuk meningkatkan pendapatan pengelola. Tapi, dia menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar.
"Tidak ada kamuflase sama sekali dalam kebijakan ini. Sama sekali tidak. Apalagi sampai dianggap melanggar undang-undang, karena ini bukan kenaikan secara berkala. Jadi ini tidak ada kaitannya [dengan UU Nomor 38/2014]. Ini murni untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, kata Arie dalam jumpa pers di kantor Kemen PUPR, Jakarta, Kamis (21/06/2018).
Dia menjelaskan, dengan sistem integrasi ini, justru setidaknya ada 61 persen pengguna jalan tol yang akan mendapatkan tarif yang lebih murah. Di sisi lain diakui ada sekitar 38 persen dengan jarak pendek akan membayar tarif yang lebih mahal, sedangkan satu persennya membayar dengan tarif sama. "Sebenarnya kalau digabungkan ini pendapatan BUJT tidak naik. Tapi layanannya yang naik," ujarnya.
Menurutnya, untuk pengguna jalan tol yang dikenakan tarif lebih mahal, disarankan menggunakan jalan arteri. "Jalan tol ini kan alternatif. Jadi untuk jarak dekat bisa menggunakan jalan arteri," katanya.
Arie menambahkan, dengan adanya tarif jarak jauh yang lebih murah, maka pengguna truk akan membayar tarif yang jauh lebih murah. Integrasi tarif ini, sama dengan kebijakan integrasi tol Jagorawi dan Semarang yang menurutnya cukup berhasil. "Ini sangat ditunggu pengguna layanan logistik," ujarnya.
(Dok : Foto Pribadi Charly)
Dia melanjutkan, kebijakan ini akan diterapkan secepatnya setelah masyarakat dapat memahami aturan tersebut dengan baik. "Secepatnya, karena angkutan logistik sudah menunggu dan yang ditangkap di lapangan bahwa kebijakan ini belum dimengerti secara cukup profesional," ujarnya.
Sekedar informasi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya memutuskan akan menyamakan seluruh tarif tol JORR pada 20 Juni 2018. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR No. 382/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Tarif, dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol JORR. Awalnya, kebijakan itu akan diberlakukan per tanggal 13 Juni 2018. Namun, penerapannya diundur hingga 20 Juni dengan pertimbangan efektivitas sosialisasi. Belakangan tenggat penerapan tarif baru pada 20 Juni 2018 juga diundur.
Keterangan resmi Kementerian PUPR menyebutkan penundaan kedua itu untuk memberi kesempatan bagi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) melakukan sosialisasi.
Sebelum ada kenaikan, untuk golongan I, tarif tol JORR ialah Rp9.500. Sedangkan untuk golongan II tarifnya Rp11.500, golongan IIIA Rp15.500, golongan IV Rp19.000, dan golongan V Rp23.000.
Apabila kebijakan penyamaan tarif diberlakukan, tarif tol JORR untuk golongan I yang terdiri dari sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus akan dikenakan sama untuk jarak jauh-dekat, yakni sebesar Rp15.000. Untuk golongan II dan III tarifnya akan dipatok Rp22.500, serta golongan IV maupun V tarifnya Rp30.000.
Bagaimana menurut Agan, setuju nggak tarif toll naik? Katanya murni buat peningkatan layanan kepada masyarakat?
:bingung::kaget:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar