Pengendara motor yang masih suka parkir sembarangan, apalagi di trotoar DPRD DKI siap-siap keluarkan kocek yang besar. Pasalnya, denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah. Ia mengatakan motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.
"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, Jumat (22/6/2018).
lanjut Boval, ada 16 motor yang diangkut Dishub DKI. Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat.
"Penilangan dilakukan karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi. Kami belum ada kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda 4 kan diatur di Perda 5," ujar Boval Juliansyah.
Sejumlah motor yang parkir di trotoar DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, diangkut oleh truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah. Ia mengatakan motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.
"Ditilang Satlantas pasal parkir liar pakai tilangan biru Rp 500.000 dendanya," kata Boval Juliansyah, Jumat (22/6/2018).
lanjut Boval, ada 16 motor yang diangkut Dishub DKI. Motor-motor itu kini berada di Kantor Sudinhub Jakarta Pusat.
"Penilangan dilakukan karena kendaraan roda dua merupakan kewenangan polisi. Kami belum ada kewenangan lebih lanjut untuk kendaraan pribadi roda dua. Kalau kendaraan pribadi roda 4 kan diatur di Perda 5," ujar Boval Juliansyah.
Sejumlah motor yang parkir di trotoar DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, diangkut oleh truk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (22/6/2018).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar