Selundupkan burung murai batu ke Singapura dalam sebuah tabung keripik kentang, seorang pria asal Singapura bernama Lim Ke Yi harus membayar denda senilai 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 52,2 juta.
Dilansir dari Straitstimes, Lim menyembunyikan burung dalam tabung keripik kentang di mobil yang dikendarai dari Malaysia. Dia ditangkap di Woodlands Checkpoint pada 27 Mei lalu, lantaran tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan Otoritas Pangan Pertanian dan Hewan (AVA).
Impor hewan tanpa lisensi merupakan pelanggaran di Singapura berdasarkan Undang-Undang Hewan dan Burung. Mereka yang melanggar dapat didenda maksimal 10.000 dollar Singapura atau Rp 104 juta, atau dipenjara hingga 12 bulan, atau mendapat keduanya. Burung mungil itu telah dipindahkan ke perawatan AVA.
Hewan yang diselundupkan ke Singapura dengan status kesehatan yang tidak diketahui dapat menularkan penyakit seperti flu burung. "Satwa liar bukan hewan peliharaan yang cocok karena beberapa mungkin menularkan penyakit kepada manusia," demikian pernyataan AVA dan ICA. "Selain itu, menimbulkan risiko keamanan publik jika salah penanganan atau jika mereka melarikan diri ke menuju area perkotaan yang padat," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar