Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan upaya untuk menekan tingkat pencemaran udara. Salah satunya yang dilakukan adalah melaksanakan uji emisi terhadap 4.936 kendaraan.
Ali Maulana Hakim, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan Dari 4.936 kendaraan, 4.400 kendaraan atau sebesar 89,14 persen telah lulus uji emisi. "Data tersebut akan terus bertambah sebab secara rutin uji emisi terus dilakukan." kata Hakim.
Lanjut Hakim, bagi yang belum lulus uji emisi, disarankan untuk menservis kendaraannya secara berkala, sebab saat ini sudah ada 218 bengkel uji emisi di DKI Jakarta. "Bengkel tersebut telah bersertifikasi dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi e-uji emisi." tambahnya.
Kemudian, uji emisi yang dilakukan berdasarkan kategori tahun pembuatan dan jenis mesinya. Dimana untuk mesin bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida). Mobil dibagi menjadi dua kategori, yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007.
Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan. Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen. Sedangkan mobil, produksi setelah 2007, HC 200 ppm dan CO 1,5 persen
"Ketika mobil dilakukan servis di bengkel ini, secara otomatis akan mengirim data mobil itu lolos atau tidaknya dalam uji emisi ke Dinas LH." ungkap Hakim.
Hakim berharap, nantinya seluruh kendaraan panitia penyelenggaraan, angkutan umum (trayek di sekitar venue dan Wisma Atlet) serta Kendaraan Dinas Operasional juga dilakukan uji emisi.
Ali Maulana Hakim, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan Dari 4.936 kendaraan, 4.400 kendaraan atau sebesar 89,14 persen telah lulus uji emisi. "Data tersebut akan terus bertambah sebab secara rutin uji emisi terus dilakukan." kata Hakim.
Lanjut Hakim, bagi yang belum lulus uji emisi, disarankan untuk menservis kendaraannya secara berkala, sebab saat ini sudah ada 218 bengkel uji emisi di DKI Jakarta. "Bengkel tersebut telah bersertifikasi dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup melalui aplikasi e-uji emisi." tambahnya.
Kemudian, uji emisi yang dilakukan berdasarkan kategori tahun pembuatan dan jenis mesinya. Dimana untuk mesin bensin, yang diperiksa adalah HC (hidrokarbon) dan CO (karbonmonoksida). Mobil dibagi menjadi dua kategori, yaitu mobil yang dibuat sebelum 2007 dan sesudah 2007.
Pengukuran dilakukan saat mobil diam atau tidak jalan. Mobil buatan sebelum 2007, emisi HC maksimum 700 ppm dan CO 3 persen. Sedangkan mobil, produksi setelah 2007, HC 200 ppm dan CO 1,5 persen
"Ketika mobil dilakukan servis di bengkel ini, secara otomatis akan mengirim data mobil itu lolos atau tidaknya dalam uji emisi ke Dinas LH." ungkap Hakim.
Hakim berharap, nantinya seluruh kendaraan panitia penyelenggaraan, angkutan umum (trayek di sekitar venue dan Wisma Atlet) serta Kendaraan Dinas Operasional juga dilakukan uji emisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar