Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa, saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah sepakat dengan rencana pergantian warna plat nomor kendaraan dengan warna dasar putih dan tulisan hitam.
Terkait hal ini, ternyata sudah ada pertemuan antara Kemenhub dan Korlantas Polri. Dimana dilakukan diskusi mengenai pergantian plat nomor kendaraan.
Budi mengungkapkan, pertemuan tersebut membahas warna pelat nomor yang sekarang ini, menurut penjelasan pihak Korlantas Polri terlalu gelap, apalagi ketika malam hari jadi kurang terlihat.
"Kalau kita setuju saja, karena kalau seperti itu keputusannya memang dari Korlantas bukan dari kami. Tetapi, itu bagus sekali jika memang mau diganti warna dasarnya," kata Budi seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan bahwa penerapan akan dilakukan pada 2019. Tahap awal untuk kendaraan baru, kemudian menyusul untuk mobil atau sepeda motor bekas.
"Jadi nanti untuk mobil atau motor bekas akan diganti ketika bayar pajak. Untuk mobil baru ketika keluar dari diler sudah langsung yang pelat baru. Rencana kita seperti itu, dan harus kita ubah lagi aturan dan lain sebagainya," ujar Royke.
Paling terpenting, keputusan itu dilakukan, salah satu alasannya karena warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.
Terkait hal ini, ternyata sudah ada pertemuan antara Kemenhub dan Korlantas Polri. Dimana dilakukan diskusi mengenai pergantian plat nomor kendaraan.
Budi mengungkapkan, pertemuan tersebut membahas warna pelat nomor yang sekarang ini, menurut penjelasan pihak Korlantas Polri terlalu gelap, apalagi ketika malam hari jadi kurang terlihat.
"Kalau kita setuju saja, karena kalau seperti itu keputusannya memang dari Korlantas bukan dari kami. Tetapi, itu bagus sekali jika memang mau diganti warna dasarnya," kata Budi seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan bahwa penerapan akan dilakukan pada 2019. Tahap awal untuk kendaraan baru, kemudian menyusul untuk mobil atau sepeda motor bekas.
"Jadi nanti untuk mobil atau motor bekas akan diganti ketika bayar pajak. Untuk mobil baru ketika keluar dari diler sudah langsung yang pelat baru. Rencana kita seperti itu, dan harus kita ubah lagi aturan dan lain sebagainya," ujar Royke.
Paling terpenting, keputusan itu dilakukan, salah satu alasannya karena warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar