Seorang ratu kecantikan asal Kenya bernama Ruth Kamand, yang berusia 24 tahun dijatuhkan hukuman mati oleh pengadilan karena terbukti membunuh kekasihnya, Farid Mohammed (24) dengan cara menikam sebanyak 25 kali pada 2015.
Hakim menuduh Ruth memiliki perilaku manipulatif. Salah satu buktinya adalah dia membongkar telepon genggam korban dan tak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
"Saya ingin para pemuda tahu bahwa tidak ada bagusnya membunuh kekasih kalian meski kalian merasa kecewa atau frustrasi. Jangan lakukan itu," kata hakim pengadilan tinggi Kenya, Jessie Lesiit. "Sebaliknya, lebih baik jika kalian meninggalkan dan memaafkan kekasih kalian," ujar hakim Jessie. Saya kira memberi terdakwa hukuman lain selain hukuman mati malah akan membuatnya menjadi seorang pahlawan," hakim Jessie melanjutkan.
Sementara itu, organisasi pembela HAM Amnesti Internasional menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Ruth Kamande amat kejam, tak berperikemanusiaan, dan kuno. Namun, bagi keluarga korban, hukuman mati yang diberikan hakim sudah setimpal dengan perbuatan Ruth.
Diketahui, sejak 1987, Pemerintah Kenya sudah menghentikan praktik hukuman mati. Pada 2017, MA Kenya menegaskan hukuman mati untuk pembunuhan dan perampokan bersenjata tidak konstitusional, seperti dilansir dari Daily Mail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar