Modcom, BSD City Indonesia akan memasuki era Euro IV mulai Oktober 2018. Sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK No 20/2017 maka sejak Oktober 2018 seluruh kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin harus sudah memenuhi standar emisi gas buang setara dengan Euro IV.
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh seluruh pemegang kepentingan (stake holder) dari pemerintah, industri otomotif maupun industri pendukung yang sangat saling berkaitan satu sama lain dalam penerapan Emisi Gas Buang Setara Euro IV ini. Jelang implementasi-nya penting untuk dimengerti apa sebenarnya Euro IV, berikut penjelasannya.
Euro IV adalah sebuah standar baku emisi gas buang kendaraan bermotor. Tujuan utama penerapan standar Emisi Gas buang Euro IV adalah untuk mengurangi dampak polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan bermotor dan diawali dengan penerapan Standar Emisi Gas Buang Euro I yang diberlakukan di benua Eropa pada tahun 1992.
Dalam perkembangannya Standar Baku Emisi Gas buang kendaraan bermotor ini semakin banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia sebagai upaya bersama untuk mengurangi polusi udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Seiring dengan perkembangan teknologi serta kesadaran masyarakat dunia tentang pentingnya mendapatkan udara yang bersih, maka standar Baku Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor juga semakin ketat batasannya. Saat ini, Eropa sudah mencapai tahapan Euro VI sebagai sebuah standar Emisi Gas buang yang paling tinggi dan paling ketat.
Dengan diadopsinya Standar Emisi Gas Buang Euro IV oleh Indonesia, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan kualitas udara yang lebih baik dibanding saat Indonesia masih menerapkan standar emisi gas buang Euro II.
Untuk mendukung efisiensi implementasi Euro IV, maka ada dua hal utama yang berperan untuk pencapaian Standar Emisi Gas Buang Euro IV.
1. Tersedianya kendaraan bermotor yang sudah menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar atau ketentuan Euro IV.
2. Tersedianya bahan bakar secara merata di seluruh Indonesia yang digunakan oleh kendaraan bermotor yang juga sudah memenuhi ketentuan yang Euro IV.
Bahan bakar yang digunakan pada kendaraan dengan standar emisi gas buang setara Euro IV juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Bahan bakar bensin
1. Kadar sulphur: dibawah 50 ppm
2. RON: minimal 91
3. Aromatic :35 max
Bahan bakar diesel
1. Kadar sulphur: dibawah 50 ppm
2. Cetane Number: minimum 51
3. Ash content: 0.01 max
Untuk kendaraan-kendaraan yang sudah mengusung teknologi Euro IV bila didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sudah sesuai dengan ketentuan Euro IV maka saat diuji maupun dioperasikan akan menghasilkan emisi gas buang yang sesuai dengan ketentuan Euro IV yang berlaku.
Untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin secara umum batasannya adalah sebagai berikut:
1. CO : 1.0 g/km
2. HC : 0.10 g/km
3. NOx : 0.08
4. PM : no limit.
Sementara untuk kendaraan bermotor diesel secara umum batasannya adalah sebagai berikut:
1. CO : 0.50 g/km
2. HC+Nox : 0.30 g/km
3. Nox : 0.25 g/km
4. PM : 0.025 g/km
Penerapan standar emisi gas buang setara Euro IV merupakan satu langkah maju bagi industri otomotif Indonesia agar produk-produk yang dihasilkannya sesuai dengan standard produk otomotif global, sehingga kapasitas terpasang produksi industri otomotif Indonesia saat ini sebesar 2.3 juta unit per tahun dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor.
Industri Otomotif Indonesia memberikan kontribusi yang cukup besar sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional, oleh karena itu upaya untuk terus meningkatkan ekspor produk-produk otomotif Indonesia layak untuk terus dipacu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peran sektor manufacturing.
Mengingat pentingnya standar emisi Euro IV untuk kualitas kehidupan, GAIKINDO ingin agar penyelenggaraan GIIAS 2018 dapat memberikan pembelajaran, penambahan pemahaman & wawasan bagi masyarakat tentang perkembangan industri otomotif Indonesia.
Berbagai persiapan telah dilakukan oleh seluruh pemegang kepentingan (stake holder) dari pemerintah, industri otomotif maupun industri pendukung yang sangat saling berkaitan satu sama lain dalam penerapan Emisi Gas Buang Setara Euro IV ini. Jelang implementasi-nya penting untuk dimengerti apa sebenarnya Euro IV, berikut penjelasannya.
Euro IV adalah sebuah standar baku emisi gas buang kendaraan bermotor. Tujuan utama penerapan standar Emisi Gas buang Euro IV adalah untuk mengurangi dampak polusi udara yang bersumber dari gas buang kendaraan bermotor dan diawali dengan penerapan Standar Emisi Gas Buang Euro I yang diberlakukan di benua Eropa pada tahun 1992.
Dalam perkembangannya Standar Baku Emisi Gas buang kendaraan bermotor ini semakin banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia sebagai upaya bersama untuk mengurangi polusi udara yang bersumber dari emisi gas buang kendaraan bermotor. Seiring dengan perkembangan teknologi serta kesadaran masyarakat dunia tentang pentingnya mendapatkan udara yang bersih, maka standar Baku Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor juga semakin ketat batasannya. Saat ini, Eropa sudah mencapai tahapan Euro VI sebagai sebuah standar Emisi Gas buang yang paling tinggi dan paling ketat.
Dengan diadopsinya Standar Emisi Gas Buang Euro IV oleh Indonesia, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan kualitas udara yang lebih baik dibanding saat Indonesia masih menerapkan standar emisi gas buang Euro II.
Untuk mendukung efisiensi implementasi Euro IV, maka ada dua hal utama yang berperan untuk pencapaian Standar Emisi Gas Buang Euro IV.
1. Tersedianya kendaraan bermotor yang sudah menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar atau ketentuan Euro IV.
2. Tersedianya bahan bakar secara merata di seluruh Indonesia yang digunakan oleh kendaraan bermotor yang juga sudah memenuhi ketentuan yang Euro IV.
Bahan bakar yang digunakan pada kendaraan dengan standar emisi gas buang setara Euro IV juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Bahan bakar bensin
1. Kadar sulphur: dibawah 50 ppm
2. RON: minimal 91
3. Aromatic :35 max
Bahan bakar diesel
1. Kadar sulphur: dibawah 50 ppm
2. Cetane Number: minimum 51
3. Ash content: 0.01 max
Untuk kendaraan-kendaraan yang sudah mengusung teknologi Euro IV bila didukung dengan penggunaan bahan bakar yang sudah sesuai dengan ketentuan Euro IV maka saat diuji maupun dioperasikan akan menghasilkan emisi gas buang yang sesuai dengan ketentuan Euro IV yang berlaku.
Untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin secara umum batasannya adalah sebagai berikut:
1. CO : 1.0 g/km
2. HC : 0.10 g/km
3. NOx : 0.08
4. PM : no limit.
Sementara untuk kendaraan bermotor diesel secara umum batasannya adalah sebagai berikut:
1. CO : 0.50 g/km
2. HC+Nox : 0.30 g/km
3. Nox : 0.25 g/km
4. PM : 0.025 g/km
Penerapan standar emisi gas buang setara Euro IV merupakan satu langkah maju bagi industri otomotif Indonesia agar produk-produk yang dihasilkannya sesuai dengan standard produk otomotif global, sehingga kapasitas terpasang produksi industri otomotif Indonesia saat ini sebesar 2.3 juta unit per tahun dapat dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor.
Industri Otomotif Indonesia memberikan kontribusi yang cukup besar sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional, oleh karena itu upaya untuk terus meningkatkan ekspor produk-produk otomotif Indonesia layak untuk terus dipacu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan peran sektor manufacturing.
Mengingat pentingnya standar emisi Euro IV untuk kualitas kehidupan, GAIKINDO ingin agar penyelenggaraan GIIAS 2018 dapat memberikan pembelajaran, penambahan pemahaman & wawasan bagi masyarakat tentang perkembangan industri otomotif Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar