Vonis ini dijatuhkan hakim ketua, Sunggul Simanjuntak di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 kepada Hadian (13) karena menghilangkan nyawa Aldi alias Badik alias Chika (25), seorang waria salon yang dipukulnya menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram guna membela diri saat hendak diperkosa.
Kejadian naas tersebut berawal saat Hadian hendak memotong rambut di salon Kiki tempat Chika bekerja, Jalan Dahlan HY RT 033 RW 005 No. 19, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelum memotong rambut Hadian, Chika meminta dibelikan ayam goreng. Akan tetapi setelah makanan itu datang, ia malah menutup rapat pintu salon miliknya dan mencoba memegang tangan Hadian yang sedang duduk di kursi salon. Karena ditepis oleh Hadian, ia langsung menariknya ke sebuah kamar dan mencoba memperkosa. Guna membela diri, akhirnya Hadian memukul kepala Chika dengan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga tewas.
Setelah mendengar vonis tersebut, kuasa hukum Hadian yaitu Wawan langsung menyatakan banding diiringi dengan teriakan histeris dari keluarga Hadian yang menilai hakim tidak adil dalam menjatuhkan hukuman.
Wawan pun mengatakan "Selama persidangan, kami menghadirkan saksi yang menyatakan klien kami saat kejadian berada di dekat rumahnya sedang makan dan tidak berada di lokasi kejadian atau TKP. Tapi ternyata itu tidak dipertimbangkan hakim. Jelas kita akan melakukan upaya banding karena tidak puas dengan putusan ini."
Sebenarnya, putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Romi Pasolani yaitu 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar