Baru-baru ini sebuah kabar mencuat bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis melebihi 2 tahun, maka nomor polisi (nopol) kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
Hal ini tertuang dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, yang disebutkan dalam pasal 110 ayat 1 dan 3.
Pasal 110 ayat (1) huruf b menyebutkan, "Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor."
Kemudian, dalam ayat (3) disebutkan, "Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan,"
Apakah STNK yang hangus atau terhapus, dapat dilakukan registrasi kembali?
Tentu saja bisa, dimana proses yang dilakukan seperti membuat nopol kendaraan kendaraan baru, yang dikenal dengan off the road.
Dalam proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi.
Namun, untuk BBN KB, akan dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Karena masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB.
Hal ini tertuang dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, yang disebutkan dalam pasal 110 ayat 1 dan 3.
Pasal 110 ayat (1) huruf b menyebutkan, "Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor."
Kemudian, dalam ayat (3) disebutkan, "Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan,"
Apakah STNK yang hangus atau terhapus, dapat dilakukan registrasi kembali?
Tentu saja bisa, dimana proses yang dilakukan seperti membuat nopol kendaraan kendaraan baru, yang dikenal dengan off the road.
Dalam proses membuat on the road itu membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , SWDKLLJ dan biaya administrasi seperti pembutan TNKB atau nomor polisi.
Namun, untuk BBN KB, akan dilihat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Karena masing-masing daerah berbeda-beda dalam menetapkan persentasi BBN KB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar