Hal itu yang disampaikan oleh AVP Corporate Communication PT. Jasa Marga (Persero), Tbk., Dwimawan Heru mengenai Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang atau Pelabuhan Darat Cikarang yang resmi berlaku pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018, sejak pukul 00.00 WIB.
Ia menyebutkan pemberlakukan Tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang sudah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pada tanggal 20 Agustus 2018 dan tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dengan tarif sesuai golongan jenis kendaraan bermotor sebagai berikut:
1. Golongan I: Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus (Rp 4.500)
2. Golongan II: Truk dengan 2 gandar (Rp 6.500)
3. Golongan III: Truk dengan 3 gandar (Rp 6.500)
4. Golongan IV: Truk dengan 4 gandar (Rp 9.000)
5. Golongan V: Truk dengan 5 gandar (Rp 9.000)
Sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, PT. Jasa Marga berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batas muatan sumbu terberat di Gerbang Tol terdekat jalan tol itu. Hal tersebut tertera di salah satu diktum dalam Kepmen diatas.
Untuk pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu akan dilakukan dengan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jalan Akses Dry Port Cikarang yang memiliki panjang 3,06 km dari Gerbang Tol Cikarang Utama Jakarta-Cikampek merupakan perpanjangan pintu gerbang Pelabuhan Internasional Tanjung Priok. Dibuat agar mampu mengurangi kelebihan kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok dan mengurai truk di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar