Khusus pemilik kendaraan bermotor yang berada di wilayah Banten, sejak tanggal 1 Agustus kemarin hingga 31 Oktober 2018 mendatang denda pajak dan bea balik nama kendaraan dihapus.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dan berlaku pada semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, mengatakan, aturan hapus denda pajak sudah diberlakukan mulai 1 Agustus. "Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus-31 Oktober," ujar Idham beberapa waktu lalu.
Idham mencotohkan, meskipun sudah bertahun-tahun, wajib pajak tidak perlu membayar denda lagi. "Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar, yang bayar hanya pajaknya saja," ujarnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi Banten dan berlaku pada semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, mengatakan, aturan hapus denda pajak sudah diberlakukan mulai 1 Agustus. "Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus-31 Oktober," ujar Idham beberapa waktu lalu.
Idham mencotohkan, meskipun sudah bertahun-tahun, wajib pajak tidak perlu membayar denda lagi. "Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar, yang bayar hanya pajaknya saja," ujarnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar