Berwajah mirip dengan perampok, seorang pria bernama Richard Jones menghabiskan 17 tahun di dalam penjara atas kejahatan yang tidak dilakukannya. Dilansir dari Daily Mail, korban perampokan yang merupakan seorang perempuan dengan yakin mengidentifikasi Richard Jones yang merampok ponselnya saat berada di luar pusat perbelanjaan di Kansas City pada 1999 silam.
Hakim pun memutuskan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Jones karena dia diyakini telah bersalah sebelumnya. Meski pun pada faktanya, Jones tengah berada di rumah kekasihnya saat tindak kejahatan berlangsung. Jones telah berulang kali mengajukan banding atas keputusan pengadilan, namun dirinya baru dibebaskan tahun lalu.
Jones dibebaskan setelah sebuah tim dari lembaga hukum non-profit, Innocence Project, yang bergerak mengusut kasus dakwaan yang salah, berhasil menemukan "kembaran"-nya, Rick Amos, yang merupakan pelaku kejahatan sebenarnya.
Lembaga tersebut yakin bahwa pengadilan telah menghukum orang yang salah setelah rekan sesama tahanan terus mengatakan kepada Jones bahwa dirinya mirip dengan kenalannya yang bernama Rick Amos. Setelah korban perampokan ditunjukkan foto Jones dan Amos, dia pun ragu siapa pria yang telah merampok dan menyerang dirinya pada tahun 1999. Pengadilan memutuskan membebaskan Jones setelah berselang 17 tahun. Namun Amos tidak dapat diadili karena kasusnya telah kedaluwarsa.
Setelah bebas, Jones mengajukan petisi yang menuntut negara bagian Kansas untuk membayar kompensasi pada dirinya sebesar 1,1 juta dolar AS (sekitar Rp 14 miliar). Jones merasa akibat kesalahan pengadilan dirinya yang sudah kehilangan masa 17 tahun, hingga melewatkan masa-masa pertumbuhan kedua putrinya yang kini berusia 24 dan 19 tahun. Dia juga menuntut kepada pengadilan untuk secara resmi menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar