Rupanya kebijakan ganjil genap di sejumlah kawasan Ibu Kota memberikan hasil positif. Pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor yang tadinya hanya diberlakukan selama Asian Games dan Asian Para Games, kini diperpanjang hingga akhir tahun 2018.
Perpanjangan ini tertuang dalam Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perpanjangan ini berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018. Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ganjil genap sangat efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Akan tetapi, ada sedikit revisi peraturan. Adapun perubahan tersebut yakni:
a. Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb dihapus
b. Waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
c. Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Perpanjangan ini tertuang dalam Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Perpanjangan ini berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018. Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ganjil genap sangat efektif dalam mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta.
Akan tetapi, ada sedikit revisi peraturan. Adapun perubahan tersebut yakni:
a. Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb dihapus
b. Waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
c. Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar