Mengunduh gambar porno anak-anak, seorang pria asal Forida, Amerika Serikat (AS) bernama Cory Hinsch datang ke Kepolisian Pensacola dan minta ditahan. Dalam dokumen penahanannya, Hinsch mengaku sudah mengunduh gambar pornografi anak. Hinsch menyerahkan ponsel dan menunjukkan kepada petugas gambar tentang anak-anak yang melakukan hubungan seks.
Dilansir dari Independent, polisi memborgolnya dan setelah Hak Miranda, berisi izin tersangka untuk menolak pertanyaan penyidik, Hinsch segera dimasukkan ke sel. Dalam investigasi, dia memberi tahu penyidik dia mendapatkan gambar itu dari sebuah "situs hitam", dan mempersilakan detektif memeriksa ponselnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, detektif menemukan ada dua gambar lain yang memperlihatkan pornografi anak-anak di ponsel Hinsch. Dia mengatakan ingin dijerat dengan pasal kejahatan di sosial media, dan bakal memberikan segala kesaksian tanpa didampingi pengacara. Dia ditahan dengan dua dakwaan kepemilikan pornografi anak, dengan jaminannya ditetapkan di angka 10.000 dollar AS, atau Rp 146,1 juta.
Diketahui, jika terbukti mempunyai gambar porno anak-anak, seseorang bisa terancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Selain itu, mereka bakal mendapat lima tahun masa percobaan, dan denda mencapai 5.000 dollar AS, atau sekitar Rp 73 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar