Modcom, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas masih menjadi momok menakutkan bagi pengguna jalan. Di hadapan persoalan ini, melalui seri conspicuity dan reflective tapes, 3M Indonesia menghadirkan berbagai produk stiker pemantul cahaya tambahan khususnya pada kendaraan komersial dan angkutan barang.
Kami memastikan inovasi produk-produk 3M selalu selaras dengan peraturan yang berlaku di setiap pangsa pasar sehingga bisa memberikan produk yang berkualitas guna mendukung keselamatan pengguna jalan. 3M Indonesia menghadirkan 3M Diamond GradeTM Conspicuity yang memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018, bahkan melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaraan angkutan barang seperti truk dan trailer (kereta gandeng) yang dibuktikan dengan adanya logo E-mark pada stiker, ujar Audist Subekti, Business Director Infrastructure, Construction, Energy, & Government Market, 3M Indonesia seperti dikutip dari keterangan resmi 3M Indonesia.
Sejak Juli 2011, peraturan ECE104 mewajibkan semua kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7,5 ton dan trailer lebih dari 3,5 ton harus dilengkapi dengan stiker penanda retroreflective. Hal ini menjadi salah satu langkah dalam meminimalisasi terjadinya kecelakaan, terlebih di malam hari yang minim pencahayaan.
Stiker Conspicuity telah memenuhi standard UNECE-R 104. Stiker ini mudah untuk diaplikasikan dan memiliki retroreflektivitas untuk membantu memberi peningkatan visibilitas pada kendaraan baik di siang atau malam hari dalam segala cuaca.
Selain itu, terdapatnya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 terkait dengan kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan pada bagian kendaraan dimulai pada 1 Mei 2019 untuk kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi.
Karenanya, 3M Indonesia turut mendukung dengan ikut mensosialisasikan pada asosiasi yang terkait seperti APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) pada acara Rakernas mereka yang diadakan pada 14-15 Februari lalu sebagai narasumber, dan juga sosialisasi kepada ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), maupun perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia.
Kami memastikan inovasi produk-produk 3M selalu selaras dengan peraturan yang berlaku di setiap pangsa pasar sehingga bisa memberikan produk yang berkualitas guna mendukung keselamatan pengguna jalan. 3M Indonesia menghadirkan 3M Diamond GradeTM Conspicuity yang memenuhi Perdirjen Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018, bahkan melampaui standar UNECE-R 104 tentang kendaraan angkutan barang seperti truk dan trailer (kereta gandeng) yang dibuktikan dengan adanya logo E-mark pada stiker, ujar Audist Subekti, Business Director Infrastructure, Construction, Energy, & Government Market, 3M Indonesia seperti dikutip dari keterangan resmi 3M Indonesia.
Sejak Juli 2011, peraturan ECE104 mewajibkan semua kendaraan barang berat (HVGs) lebih dari 7,5 ton dan trailer lebih dari 3,5 ton harus dilengkapi dengan stiker penanda retroreflective. Hal ini menjadi salah satu langkah dalam meminimalisasi terjadinya kecelakaan, terlebih di malam hari yang minim pencahayaan.
Stiker Conspicuity telah memenuhi standard UNECE-R 104. Stiker ini mudah untuk diaplikasikan dan memiliki retroreflektivitas untuk membantu memberi peningkatan visibilitas pada kendaraan baik di siang atau malam hari dalam segala cuaca.
Selain itu, terdapatnya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat no. SK.5311/AJ.410/DRJD/2018 terkait dengan kendaraan angkutan barang wajib memasang alat pemantul cahaya tambahan pada bagian kendaraan dimulai pada 1 Mei 2019 untuk kendaraan baru dan 1 November 2019 untuk kendaraan yang sudah beroperasi.
Karenanya, 3M Indonesia turut mendukung dengan ikut mensosialisasikan pada asosiasi yang terkait seperti APTRINDO (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) pada acara Rakernas mereka yang diadakan pada 14-15 Februari lalu sebagai narasumber, dan juga sosialisasi kepada ASKARINDO (Asosiasi Karoseri Indonesia), maupun perusahaan-perusahaan karoseri di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar