Pages

Senin, 04 Maret 2019

Aktivis Binatang Ini Ditahan Lantaran Bebaskan Anak Beruang



Seorang aktivis hak binatang di New Jersey, Amerika Serikat, bernama Chaterine McCartney dijatuhi hukuman penjara selama 15 hari lantaran membebaskan seekor anak beruang yang terperangkap. Dilansir dari The Independent, Hakim James Devine menjatuhkan vonis itu setelah McCartney mengaku bersalah menghalangi penegak hukum dalam mengurus satwa liar.

McCartney pun berencana untuk mengajukan banding buntut dari insiden yang terjadi di Vernon. Dalam pernyataan yang dia bacakan di pengadilan, perempuan berusia 50 tahun itu menegaskan dia tidak menyesal sudah menyelamatkan anak beruang dari perangkap.

Diektahui, nsiden tersebut awalnya terjadi pada Oktober 2018 di sebuah kompleks kondominium. Badan Perlindungan Lingkungan New Jersey memasang perangkap. Pemasangan perangkap itu dimaksudkan untuk menangkap beruang yang dikenal sebagai "Momma Bear" oleh penduduk sekitar.

Beruang tersebut dianggap bertanggung jawab atas dua serangan di kawasan itu meski dilaporkan tidak ada warga yang terluka. Mark Nagelhout yang membantu McCartney melepaskan anak beruang itu juga mengaku bersalah. Bedanya, dia tidak menerima penjara. Selain itu, baik Nagelhout dan McCartney juga dijatuhi denda sebesar 1.315 dollar AS, atau sekitar Rp 18,5 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar