Pages

Jumat, 24 Mei 2019

Punya Istri Kedua Diam-Diam, Pengusaha Singapura Ini Dipenjara



Memiliki istri kedua dan diam-diam menikah secara hukum di Las Vegas, Amerika Serikat, seorang pengusaha asal Singapura bernama Ronnie Oh Yin Yan dijebloskan ke penjara selama satu bulan setelah dinyatakan bersalah. Dilansir dari Straitstimes, Ronnie pertama sekali mengenal istri keduanya yang berusia 26 tahun pada April 2016 melalui situs jejaring sosial.

Hubungan mereka semakin dalam hingga Ronnie memintanya bekerja di perusahannnya agar bisa memberinya gaji rutin setiap bulan. Selain itu, pria berusia 58 tahun ini juga memberinya tunjangan bulanan sebagai imbalan telah menemaninya. Puncaknya, Ronnie memberitahu istri keduanya bahwa dia akan menaikan tunjangan jika bersedia menikahinya. Setuju dengan usul tersebut, perempuan itu menikahi Ronnie di Las Vegas.

Ronnie mengajukan keringanan hukuman dengan alasan perusahaan masih membutuhkan kepemimpinannya. Dia juga berharap agar gangguan kesehatan yang dideritanya seperti tekanan darah tinggi, kolesterol tinggi, dan kesulitan berjalan jadi bahan pertimbangan penegak hukum. Permohonannya ditolak mentah-mentah oleh jaksa yang menyebut hukuman satu bulan penjaranya sudah termasuk sangat ringan.

Sementara dengan istri pertama, Ronnie telah membangun rumah tangga selama 32 tahun dan usia mereka terpaut dua tahun. Diketahui, hukum di Singapura menyebutkan, pasangan suami istri yang masih hidup dilarang memiliki pasangan lain, baik menikah di Singapura atau negara lain. Pelanggaran semacam itu dapat dikenai ancaman hukuman denda dan penjara maksimum 7 tahun. Bahkan hukuman penjara dapat meningkat menjadi 10 tahun jika pelaku tidak memberi tahu pasangan pertamanya apabila telah menikah lagi.

Pengecualian hanya diberikan jika pernikahan pertama telah berakhir dengan status cerai atau pasangan bersangkutan tidak diketahui keberadaannya selama 7 tahun. Hukum ini hanya berlaku untuk pernikahan sipil. Sementara untuk pemeluk agama Islam, berpegang pada hukum Syariah, di mana seorang pria dapat menikahi maksimum empat istri. Namun, poligami bisa dilakukan sepanjang sang suami dapat menafkahi istri-istri secara finansial, lahir, dan batin. Syarat lainnya, suami tidak boleh mempersunting istri kedua jika pernikahan pertamanya tidak bahagia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar