Pages

Kamis, 02 Januari 2020

Ubah Gen Bayi, Ilmuwan China Ini Dihukum 3 Tahun Penjara



Membuat bayi pertama di dunia, seorang Ilmuwan asal China bernama He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sekitar Rp 6 miliar karena dianggap bersalah melakukan praktek kedokteran secara ilegal. Menurut laporan kantor berita China Xinhua, dua peneliti lain juga dikenai hukuman lebih ringan.

Dua peneliti lain tersebut Zhang Renli dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan Qin Jinzhou mendapat hukuman 18 bulan penjara, dan denda Rp 2 miliar. Diketahui, He Jiankui mengejutkan dunia sains ketika di bulan November 2018 mengatakan dia membantu proses penciptaan bayi yang genetiknya diubah. Dua bayi tersebut sepasang kembar perempuan yang lahir di bulan yang sama.

Dia mengatakan menggunakan metode yang disebut CRISPR yang mengubah satu gen di dalam embrio yang bisa membuatnya kebal terhadap infeksi virus AIDS. Pengumuman tersebut menimbulkan kegemparan di dunia sains internasional mengenai etika pengubahan genetika manusia. Mengutip dokumen dari pengadilan menyebutkan bahwa para peneliti terlibat dalam pengubahan gen terhadap tiga bayi yang berasal dari dua perempuan, dan mengukuhkan adanya bayi ketiga.

Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis. Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.

Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong. Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar