Pages

Sabtu, 15 Februari 2020

Polisi Imbau Masyarakat Untuk Tidak Ikuti Skullbreaker Challenge

Dinilai membahayakan, Kepolisian Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti tren challenge bernama Skullbreaker Challenge. Bahkan, jika ada masyarakat yang masih mengikuti dan menimbulkan korban, pelaku akan dikenakan tindak pidana.

Tindak pidana itu tercatat dalam Pasal 359 KUHP meninggalnya seseorang atau 360 KUHP akibatkan luka berat. Diketahui, tren challenge bernama Skullbreaker Challenge ini dilakukan oleh 3 orang berbaris. Ketika salah satu diantaranya melompat, kedua rekan yang berada di kanan kirinya akan menjegal kaki target hingga terjatuh.

“Tolong anak-anak dijagain ya. Lagi ada tren baru ngerjain orang model gini, di mana ini bahaya banget,“ kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar