Kementerian Kesehatan Singapura berusaha menekan penyebaran wabah virus corona dengan menerapkan aturan social distancing. Bahkan, akan memberikan hukuman penjara 6 bulan atau denda maksimal 10.000 dollar Singapura (sekitar 112,8 juta) bagi yang melanggar. Diketahui, social distancing (WHO kemudian merevisi istilahnya menjadi physical distancing) adalah aturan yang membatasi jarak tiap individu paling dekat 1 meter.
Jarak ini termasuk di antrean, duduk di kursi, dan di tempat-tempat umum, sesuai peraturan yang berlaku. Pemilik bisnis juga diharuskan memastikan pengunjung menjaga jarak ketika mengantre, paling dekat 1 meter antarindividu. Jika para pemilik bisnis ini tidak melakukannya, mereka juga akan menghadapi hukuman yang sama.
Dilansir dari AFP, Singapura juga menerapkan pembatasan perkumpulan maksimal 10 orang. Aturan ini disampaikan Menteri Pembangunan Nasional yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Virus Corona, Lawrence Wong. Pembatasan berlaku termasuk di acara pernikahan atau ulang tahun, sedangkan untuk acara pemakaman, jumlah yang hadir harus diminimalisir sekecil mungkin, hanya terbatas pada anggota keluarga dari yang meninggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar