Pages

Minggu, 31 Mei 2020

Pria Singapura Dipenjara 4 Bulan Lantaran Sebar Hoaks Virus Corona



Mengunggah hoaks tentang virus corona di Facebook, seorang sopir taksi asal Singapura bernama Kenneth Lai Yong Hui (40) dipenjara selama empat bulan. Dilansir dari Reuters, dalam unggahan di Facebook-nya, Kenneth menyebutkan gerai makanan akan tutup dan mendesak orang-orang menimbun persediaan makanan. Lai mengunggah pesan ke grup Facebook yang beranggotakan 7.500 orang, tetapi menghapusnya setelah 15 menit.

Diketahui, pemerintah telah menjatuhkan hukuman berat kepada para pelanggar aturan lockdown atau menyebarkan hoaks. "Pertarungan psikologis untuk menghilangkan ketakutan dan kepanikan sama pentingnya dengan perjuangan menahan penyebaran Covid-19," kata wakil jaksa penuntut umum Deborah Lee dalam pengajuan hukuman.

Menyebarkan hoaks di Singapura dapat didenda hingga 10.000 dollar Singapura (Rp 104,2 juta), atau penjara kurang dari tiga tahun, atau kombinasi keduanya. Bulan lalu seorang pria yang melanggar karantina didenda 1.000 dollar Singapura (Rp 10,4 juta). Kemudian pria lainnya yang melanggar lockdown parsial untuk makan sup iga babi dipenjara selama enam minggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar