Pages

Selasa, 30 Juni 2020

Praktik Seksual Suku Ini Izinkan Anak 6 Tahun Berhubungan Intim



Suku Trobriand adalah salah satu suku yang ada di Papua Nugini. Masyarakat Trobriand menetap di rumah-rumah tradisional yang terbuat dari kayu dan beratapkan rumbia

Warga suku Trobriand ini baik pria dan wanita memiliki pakaian tradisional yang terbuat dari serat rumput yang umumnya bertelanjang dada.

Kehidupan masyarakat Trobriand terbilang cukup unik terlebih dalam tradisi pernikahan dan aktivitas seksual mereka.

Hubungan Seksual pra nikah dianggap hal yang sangat wajar dalam komunitas masyarakat asli kepulauan ini.
Bahkan hubungan suami istri yang harusnya dilakukan saat seseorang dewasa ini telah dilakukan oleh anak-anak suku ini.

Anak perempuan yang berusia 6 tahun telah boleh untuk melakukan aktivitas seksual sementara anak laki-laki mulai berhubungan seks pada usia 10 hingga 12 tahun.

Pada usia yang masih sangat muda itu anak laki-laki dan perempuan didorong untuk tidur bersama satu sama lain.
Perganti-gantian pasangan pun merupakan hal yang lumrah pada masyarakat Trobriand.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar