Seorang guru berusia 24 tahun yang bekerja di Circle Academy Urbana di Illnois, AS, bernama Allyssa Gustafson mengaku bersalah telah berhubungan seks dengan salah satu murid. Sidang vonis akan dipimpin Hakim Roger Webber, dan digelar setelah dia menerima pengakuan bersalah Gustafson atas dakwaan kekerasan seksual. Dilansir dari The Sun, jaksa Kristin Alferink memutuskan untuk mencabut dakwaan serangan seksual. Jaksa Alferink menyatakan, dia hendak menuntut hukuman penjara. Tetapi pengacara Gustafson meminta agar kliennya diberikan vonis kerja sosial
Orangtua murid 14 tahun itu menuturkan, dia tidak menyangka bahwa Gustafson akan berhubungan seks dengan putranya yang masih di bawah umur. Sang ibu yang tidak disebutkan identitasnya menuturkan Gustafson sering menghubungi putranya lewat media sosial.
Sang guru disebut sudah beberapa kali berhubungan seks dengan muridnya itu, di mana orangtua korban ingin Gustafson dihukum berat. Dalam responsnya, Circle Academy menyatakan bahwa prioritas utama mereka adalah memastikan keselamatan dan kebahagiaan anak didik mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar