Siksa TKI, Majikan Di Singapura Ini Dipenjara 10 Bulan

Menyiksa berkali-kali seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Sulis Setyowati, seorang majikan bernama Nuur Audadi Yusoff dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan 2 minggu oleh Pengadilan Singapura. Dilansir dari The Straits Times, Sulis yang diam-diam memanjat turun dari balkon apartemen lantai 15 di distrik Yishun, Singapura Utara, tempat dia bekerja untuk meloloskan diri dan melaporkannya ke Kepolisian Singapura.
TKI berusia 24 tahun itu sempat mengajukan pengunduran diri yang ditolak oleh Nuur. Dia ketika itu berjanji tidak akan menganiaya Sulis lagi. Sulis juga akhirnya memutuskan bertahan karena dia memerlukan gaji sebesar 580 dollar Singapura (Rp 6,1 juta) per bulan untuk menghidupi anaknya di Jawa Timur. Namun Nuur mengingkari janjinya. Hanya berselang 10 hari, dia mendapati pembantunya itu mengunggah foto anak Nuur di Facebook.
Nuur yang kesal mengahajr wajah dan tangan TKI itu dengan ponsel dan kemudian melempar ponsel korban. Akibatnya, wajah Sulis bersimbah darah. Nuur menyita handphone Sulis dan terus menampar, menjambak rambut, menendang kepala dan memukul kepala korban dengan sapu dan payung. Majikan berusia 31 tahun itu juga menyebut Sulis sebagai seorang pelacur dan menuduhnya telah menggoda suaminya. Nuur mengaku bersalah atas 6 pasal kriminal. Dia juga telah membayar lebih dari 7.000 dollar Singapura (Rp 74 juta) sebagai bentuk kompensasi terhadap Sulis.
















0 komentar: