Facebook Twitter RSS
banner

Potong Kelamin Selingkuhan Istri, Pria Florida Dipenjara 20 Tahun



Seorang pria di Florida bernama Alex Bonilla dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan 10 tahun percobaan lantaran memotong alat kelamin selingkuhan istri dan menjadikannya sebagai suvenir. Berdasarkan keterangan Gilchrist County, Bonilla mendatangi rumah selingkuhan istri sambil membawa senjata. Pria berusia 51 tahun itu kemudian memaksa korbannya duduk di kursi, dan langsung memotong alat kelamin korban.

Dilansir Daily Star, petugas yang menerima laporan penyiksaan itu langsung mengepung rumah Bonilla, sementara ada yang melarikan korban ke rumah sakit. Saat insiden, dua anak korban dilaporkan berada di rumah. Tetapi, dakwaan pelecehan terhadap anak dan trauma digugurkan. Bonilla juga dituntut harus membayar 250.000 dollar AS, sekitar Rp 3,5 miliar, sebagai ganti rugi kepada selingkuhan istri.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts