Pages

Senin, 19 April 2021

Untuk Dapat Jumlah Cuti, Pria Taiwan Nikah 4x Dengan Wanita Sama



Demi mendapat jumlah cuti menikah maksimal dari kantornya, seorang pria di Taiwan yang bekerja di Bank menikahi istri yang sama dalam 37 hari dengan menceraikan istrinya tiga kali. Setelah pernikahan pertamanya pada April 2020, ia dan istrinya mengajukan cerai pada akhir cuti. Keesokan harinya mereka menikah lagi, dan pengantin pria meminta cuti lagi dari kantornya. Dia dan istrinya mengulangi proses itu sampai mereka menikah empat kali dan cerai tiga kali. Dengan begitu, pria ini bisa mengajukan total 32 hari cuti menikah.

Namun perusahaannya menyadari dan menolak memberi cuti selain delapan hari dari pernikahahan pertama. Pengantin pria tidak menyerah. Setelah pernikahan keempat dia menggugat bank secara hukum, dengan tuntutan tidak memenuhi hak cutinya. Menurut Pasal 2 Aturan Cuti Tenaga Kerja di Taiwan, seorang karyawan berhak cuti berbayar selama delapan hari untuk menjalani pernikahan.

Bank lalu mengajukan banding, mengklaim bahwa penyalahgunaan cuti pernikahan bukan alasan sah cuti berdasarkan Peraturan Cuti Pekerja. Kemudian pada 10 April 2021 banding bank ditolak, dan putusan awal didukung oleh Biro Tenaga Kerja Beishi. Bank kemudian didenda 20.000 dollar Taiwan (Rp 10,3 juta) karena melanggar hak cuti karyawannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar