Akibat video jumping motor yang dilakukan di jalan raya, dua remaja di Malaysia masing-masing perempuan 21 tahun dan laki-laki 16 tahun ditangkap polisi. Dilansir dari NST, Kepala Polisi Batu Pahat, Asisten Komisaris Ismail Dollah, mengatakan bahwa keduanya ditahan di rumah masing-masing di Jalan Pantai. Namun, remaja laki-laki dan perempuan itu kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Setelah divonis bersalah, terdakwa bisa dipenjara hingga lima tahun dan denda antara 5.000-15.000 ringgit (Rp 17,3-51,8 juta). Mereka juga terancam dicabut SIM-nya selama lima tahun. Ismail Dollah kemudian berpesan kepada para pengguna jalan, agar tidak berbuat sesuatu yang dapat membahayakan nyawa sendiri atau orang lain.
Setelah divonis bersalah, terdakwa bisa dipenjara hingga lima tahun dan denda antara 5.000-15.000 ringgit (Rp 17,3-51,8 juta). Mereka juga terancam dicabut SIM-nya selama lima tahun. Ismail Dollah kemudian berpesan kepada para pengguna jalan, agar tidak berbuat sesuatu yang dapat membahayakan nyawa sendiri atau orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar