Menyelundupkan empat ekor anak kucing di dalam celana dan berniat mengimpor kucing hidup tersebut tanpa izin resmi, seorang pria di Singapura bernama Justin Ng dikurung selama 12 pekan dan Ibunya, Leong Sok Boy, dibui selama 40 hari. Dilansir World of Buzz, pria berusia 47 tahun itu dituding membuat hewan kecil itu menderita karena dimasukkan ke celana.
Pada 11 Agustus 2018, awalnya petugas dari Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) menahan mobil berplat Singapura di Pos Tuas, pada 11 Agustus 2018. Saat itu, Leong duduk di belakang sementara putranya di kursi depan. Adapun mobil dikemudikan oleh teman Ng, Leow Hua Liang. Petugas ICA menemukan kucing kecil tersebut di dalam tas Leong, dan enam ekor lainnya di tas kanvas plastik di bagasi. ICA berpendapat bahwa ketiganya berusaha menyembunyikan binatang itu dan tidak membawa izin untuk membawanya.
Otoritas menyadari bahwa celana Ng menggelembung di bagian depan, jadi mereka mencoba melakukan pemeriksaan. Binatang itu diperiksa oleh dokter hewan, yang menyatakan keempatnya menderita karena disembunyikan di ruangan sempit. Menyelundupkan binatang di suatu negara tanpa pemeriksaan kesehatan dan karantina akan dilarang karena bisa menyebarkan virus atau rabies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar