Pages

Selasa, 22 Februari 2022

BPJS Jadi Syarat Perpanjang SIM dan STNK, Simak Penjelasannya



Mobilman*– Kini pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib menggunakan BPJS Kesehatan. Persyaratan perpanjang SIM dan STNK resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Presiden Jokowi menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi pengurusan SIM dan STNK.

“Melakukan penyempurnaan regulasi guna memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK merupakan peserta aktif dari program BPJS,” bunyi intruksi tersebut dikutip mobilman pada (21/02/2022).

Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi agar seluruh masyarakat lebih patuh membayar iuran BPJS.

Tak hanya SIM, ternyata BPJS juga digunakan sebagai persyaratan peralihan hak tanah jual-beli.

Kemudian calon peserta umrah dan haji juga diwajibkan mencantumkan keanggotaan BPJS Kesehatan.

Tujuannya yakni untuk memastikan 98% dari penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.

Kemudian dengan adanya aturan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas.

Meskipun dalam intruksinya BPJS tidak disebutkan secara jelas.

Namun, pemohon perpanjang SIM dan STNK wajib menyertakan BPJS dalam persyaratannya.

Berikut persyaratan lengkap perpanjang SIM dan STNK:

Usia minimal 17 tahunPas fotoKTP asli beserta copy (4 lembar)Surat kesehatan dari dokterMencantumkan keanggotaan BPJS bagi pemohon SIM, STNK, dan surat keterangan catatan kepolisian (STCK).

Ini artinya setiap pemohon perpanjang maupun pembuatan baru wajib membawa kartu BPJS sebagai persyaratannya.

Dengan itu, pemohon wajib membayar iuran BPJS Kesehatan agar dapat mengurus SIM dan STNK nya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 pasal 86 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terdapat tiga fungsi dari SIM, pertama sim menjadi bukti kompetensi mengemudi.

Dengan mengantongi SIM, pengemudi telah dianggap telah dapat mengendarai kendaraan bermotor.

Serta telah memahami tata cara berlalu lintas dengan baik dan benar.

Kedua, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor.

Disini SIM memuat keterangan lengkap para pengemudi kendaraan bermotor.

Ketiga, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan sebagai pendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.

Maka dari itu, SIM bukan hanya untuk menghindari tilang.

Namun SIM juga memiliki fungsi serta kegunaan yang sangat penting.

Sehingga pengemudi wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi tersebut.

Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

LINK ARTIKEL ASLINYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar