Pages

Jumat, 11 Maret 2022

Pemerintah Bebaskan Perjalanan Domestik Tanpa Antigen dan PCR, Kapa



Mobilman – Tes PCR dan Antigen sebagai syarat utama perjalanan domestik resmi dihapuskan mulai Selasa, 8 Maret 2022. Peraturan ini berlaku bagi transportasi udara, darat, laut seperti pesawat, bus, kereta dan lain lain.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa masyarakat telah mendapatkan vaksin lengkap.

Sehingga tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen dan PCR lagi.

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022)

Luhut juga menambahkan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menyetujui uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak (7/3/2022).

Dengan persyaratan, PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel lunas minimal 8 hari.

Kemudian dapat juga menyerahkan bukti domisili asli Bali bagi WNI.

Selanjutnya PPLN harus sudah vaksin lengkap atau booster serta melakukan tes PCR dihari pertama.

Setelahnya negatif, PPLN bebas kembali melakukan aktivitasnya.

Namun, PPLN harus kembali melakukan tes PCR dihari ketiga di hotel yang telah ditempatinya.

Pemerintah juga telah merenapkan visa on arrival untuk 23 negara.

Antara lain Asena, Australia, Inggris, Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan United Arab Emirates.

Luhut menegaskan jika pemberlakuan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi ini semakin membaik.

Maka, peraturan pembebasan karantina PPLN akan diberlakukan pada 1 April mendatang.

“Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30% dalam satu Minggu kedepan. Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dr 1 April,” kata Luhut.

Di sisi lain, kebijakan baru ini disambut baik oleh pelaku industri perjalanan dan pariwisata.

Sebab dianggap dapat menjadi pendorong pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi.

“Kami bahagia, karena setiap aturan perjalanan dipermudah pastinya. Semoga langkah-langkah baik ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi,” tutur Ketua Umum DPP Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO), Pauline Suharno pada Selasa (8/3/2022).

Kebijakan pemerintah ini diambil tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian.

Karena ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

LINK ARTIKEL ASLINYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar