Pages

Jumat, 04 Maret 2022

Support Mobil Listrik, Pemerintah Tetapkan Bea Masuk 0%



Mobilman – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan tarif bea masuk nol persen bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Peraturan ini berlaku untuk kendaraan yang diimpor dalam kondisi tidak utuh atau tidak lengkap (Incompletely Knocked Down / IKD).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

PMK tersebut menyasar IKD karena diharap dapat memberikan manfaat besar untuk perekonomian domestik.

Mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap banyak menggunakan komponen hasil produsen dalam negeri.

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang sebab akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” jelas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dikutip pada (3/3/2022).

Pemberian insentif ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih yang berbasis baterai.

Serta kendaraan pengangkutan sepuluh orang atau lebih dengan kerangka motor listrik sebagai penggeraknya.

Dengan berkembangnya industri KBLBB diyakini akan memberi banyak dampak positif bagi negara.

Diantaranya yaitu meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya BBM.

Memperbaiki kualitas lingkungan serta mendorong penguasaan teknologi negara.

“Nantinya diharapkan Indonesia mampu menjadi basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik,” ujar Febrio.

Saat ini pemerintah telah menyusun peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah 2020-2030.

Dimana berfokus pada pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter.

Pemerintah menargetkan ditahun 2035 Indonesia telah memiliki 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih.

Dengan target itu diperkirakan dapat menghemat penggunaan BBM sebanyak 12,5 juta barel.

Serta dapat mengurangi 4,6 juta ton CO2 dengan penggunaan kendaraan listrik tersebut.

Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik dinilai masih perlu ditingkatkan.

Sebab masih didominasi oleh kendaraan dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up / CBU) dari Jepang dan Thailand.

Demi mendorong kegiatan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif.

Seperti halnya pemberian insentif PPnBM 0%, pajak daerah maksimum 10%, uang muka minimum 0%, serta tingkat bunga yang rendah.

“Dengan berbagai insentif yang telah berjalan serta dengan adanya insentif bea masuk nol persen ini diharapkan semakin mempercepat terealisasinya penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih masif,” pungkas Febrio.

LINK ARTIKEL ASLINYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar