Pages

Rabu, 27 April 2022

Ganjil Genap Mudik 2022, Tidak Akan Ada Tilang?



Mobilman – Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas Mudik Lebaran yang dimulai pada 28 April 2022. Rekayasa lalu lintas ini meliputi contraflow, sistem satu arah (one way), dan ganjil genap.

Skema one way dan ganjil genap mudik dijalan tol akan diterapkan bersamaan mulai 28 April hingga 1 Mei 2022.

Sedangkan pada arus balik mudik diterapkan pada 6-9 Mei 2022.

Rekayasa ini merupakan upaya menekan terjadinya penumpukan kendaraan ditengah arus mudik dan balik lebaran 2022.

Menurut Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tidak ada sanksi tilang terkait apabila pengendara melanggar peraturan ini.

“Tak ada tilang, tetapi tetap ada sanksinya. Kendaraan yang tidak sesuai tanggal akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat,” ungkap Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri pada Selasa, 19 April 2022.

Disamping itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi juga menegaskan bahwa masyarakat harus menyiapkan diri dan kendaraan sebelum brangkat mudik.

“Ini harus kami lakukan lagi dan kami informasikan kepada masyarakat supaya masyarakat bisa menyiapkan diri sebelum berangkat kendaraan yang akan digunakan berplat nomor apa dan kapan bisa digunakan.” Ucap Firman dikutip pada Selasa, 19 April 2022.

Berikut rute one way dan ganjil genap mudik Lebaran 2022:

Arus Mudik

1. Kamis (28/4/2022) pukul 17.00-24.00 WIB : Mulai dari Tol Cikampek KM 47 hingga GT Kalilangkung KM 414.

2. Jumat (29/4/2022) pukul 07.00-24.00 WIB : Mulai dari Tol Cikampek KM 47 hingga GT Kalilangkung KM 414.

3.Sabtu (30/4/2022) pukul 07.00-24.00 WIB : Mulai dari Tol Cikampek KM 47 hingga GT Kalilangkung KM 414.

4. Minggu (1/5/2022) pukul 07.00-24.00 WIB : Mulai dari Tol Cikampek KM 47 hingga GT Kalilangkung KM 414.

Arus Balik

1. Jumat (6/5/2022) pukul 14.00-24.00 WIB : Mulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow hingga KM 28.500

2. Sabtu (7/5/2022) pukul 07.00-24.00 WIB : Mulai dari GT Kalilangkung KM 414 sampai GT Halim KM 3.500

3. Minggu (8/5/2022) pukul 07.00-03.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 03.00 WIB : Mulai dari GT Kalilangkung KM 414 sampai GT Halim KM 3.500

4. Polri juga bisa memberlakukan sistem one way mulai KM 442 GT Bawen drngan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas dilapangan.

Menyikapi hal ini, Pihak Mabes Polri akan mengerahkan 166.743 personel Mabes, Polda dan instansi terkait untuk pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya, kecuali bagi kendaraan berikut ini :

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulan

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

LINK ARTIKEL ASLINYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar