Pages

Minggu, 12 Maret 2017

Dugaan Pungli Yang Masih Terjadi Di Kantor Dishub Pulo Gadung

[split]Cerita ini diambil dari muhadi salah satu sopir taksi daring yang beroperasi sekitaran Jakarta. Saat itu ia sedang menunggu penumpang yang tak kunjung datang.

Tiba-tiba mobil derek milik Dinas Perhubungan berhenti di depan mobil Muhadi yang diparkir di bahu jalan. Pria 47 tahun itu kaget. Pikirannya buyar membayangkan mobilnya bakal diderek. Tiga orang petugas Dishub turun dari mobil. Muhadi segera menghampiri. Tanpa penjelasan, petugas langsung mengunci ban bagian depan, mobil dikerek dan siap diderek.


Foto Ilustrasi.

"Mobil Bapak mau kami bawa ke kantor," kata salah seorang petugas berseragam Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur (Sudinhubtrans), kepada sopir itu.

Muhadi sempat tak terima perlakuan petugas. Dia meminta penjelasan soal kesalahan yang dituduhkan. Alih-alih menjelaskan, petugas malah mendesaknya agar menyelesaikan persoalan di kantor yang berjarak 5 kilometer.

Tak punya pilihan lain, Muhadi akhirnya mengikuti kemauan petugas. Dia menumpang mobil yang diderek. Sorot mata para pengguna jalan tertuju padanya.

Sepanjang perjalanan, perantau asal Jawa Timur itu jengkel. Dia merasa apes lantaran menurutnya, mobil yang dia parkir tak mengganggu arus lalu lintas setempat. Ibarat nasi telah jadi bubur, Muhadi hanya bisa pasrah. Dia bertekad mengikuti prosedur aturan yang berlaku.

Mobil kemudian dikandangkan di tempat penampungan kendaraan, kantor Sudinhubtrans Jakarta Timur yang berada di Terminal Rawamangun. Setibanya di sana, Muhadi masih tak mendapat penjelasan. Dia hanya diberi selembar brosur.

"Ini bapak baca dulu," kata seorang pegawai Sudinhubtrans Jaktim, sambil menyodorkan brosur berjudul ‘Parkir Sembarangan’.

Dalam brosur itu tertulis: kendaraan akan diderek dan dikenakan biaya retribusi penderekan dan penyimpanan sebesar Rp500 ribu per hari/kendaraan, plus Rp5 ribu biaya administrasi bank.

Kebijakan itu diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Peraturan lainnya yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2012 Terkait Retribusi Daerah.

Para pelanggar dapat membayar denda parkir liar melalui anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI, rekening penampungan retribusi daerah. Setiap harinya uang tersebut dipindahkan ke rekening kas daerah Pemerintah Provinsi DKI.

#split#

Tak pakai lama, Muhadi segera membayar retribusi hari itu juga, agar dendanya tidak berlipat ganda apabila pembayarannya ditunda besok. Petugas mencatatkan nomor virtual account di balik brosur, sebagai kode transaksi pembayaran di ATM.

Usai melakukan pembayaran, pemilik kendaraan diminta mendatangi kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat.


Foto Ilustrasi.

Di sana petugas akan memverifikasi bukti pembayaran melalui Cash Management System (CMS) Bank DKI. Setelah itu, petugas akan menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK).

"Harus ada surat keterangan (SPK) dari Jatibaru. Tanpa surat itu, mobil tidak bisa keluar," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur Mohamad Soleh saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Dugaan Pungli

Muhadi mengalami kendala lain. Batas waktu verifikasi di kantor Dishub, Jatibaru, hanya sampai pukul 17.00 WIB. Dia tak punya cukup waktu untuk pergi ke sana, karena hanya tersisa 15 menit. Sementara dia ingin mobilnya diambil hari itu juga lantaran untuk bekerja.

Hal ini membuat salah seorang petugas berkaus hitam, mendatanginya dan mengusulkan agar Muhadi menggunakan jasa ojek setempat untuk mengurus SPK di Jatibaru. Dia menunjuk seorang pengemudi ojek yang berada di pelataran terminal.

Pengemudi itu akhirnya menawarkan ongkos pengambilan SPK sebesar Rp120 ribu dan menjamin mobil Muhadi bisa dibawa pulang sore itu juga. Negosiasi sempat terjadi, tapi pengemudi ojek itu berkukuh tak mau menurunkan harga. "Kami enggak sendiri soalnya," ujarnya.

"Besok saya ambil SPK karena sekarang sudah enggak keburu waktunya mepet. Tapi mobil bisa keluar sekarang," kata dia berusaha meyakinkan Muhadi.

Muhadi curiga, mobil bisa dibawa pulang padahal SPK dari Jatibaru belum ada. Dia menduga ini hanya permainan oknum petugas Dishub untuk mencari untung di sela keapesannya. Merasa dipermainkan, dia tinggalkan pengemudi ojek itu.

Menurut sumber CNNIndonesia, yang menyaksikan dugaan praktik tersebut saat menemani Muhadi yang juga memiliki hubungan kekerabatan.

Selama mobilnya ditahan, Muhadi tak pernah dipanggil ke kantor untuk diperiksa data diri maupun kronologinya.

Namun, pengalaman serupa terjadi lagi pada hari itu. Seorang berpakaian sipil memanggil Muhadi dari bawah pohon. Dia pun menawarkan jasa pengambilan SPK.

Di posisi lain, sejumlah petugas berseragam Dishub berusaha mengadang di pelataran parkir. Mereka mengatakan, kalau mau mengurus mobil tidak perlu ke kantor, sebab para petugas di kantor sudah pulang.

"Di sini saja mengurusnya, sama kami-kami ini. Sudah enggak ada orang di dalam," kata petugas itu dengan nada meninggi.

#split#

Langsung Diantar

Tak menghiraukan ucapan mereka, Muhadi dan kerabatnya mencari ruangan bagian pengendalian dan operasional. Annisa Aditya, seorang petugas yang berjaga di ruangan itu menerimanya. Tanpa panjang lebar, dia langsung meminta bukti transfer pembayaran, fotokopi KTP dan STNK.

Muhadi lalu diantar menuju mobilnya yang ditahan di area parkir. Annisa mengatakan, pihaknya tak ingin mempersulit pemilik kendaraan jika ternyata denda sudah dibayar. Dia menyerahkan dokumen kendaraan kepada petugas lainnya dan meminta membuka kunci yang menempel di ban.


"Pak, tolong mobil ini dibuka kuncinya," kata Annisa. Setelah itu dia pun kembali ke ruangan.

Namun petugas pria itu justru menggiring Muhadi ke bawah pohon, bukan ke arah mobil. Dia mengatakan, mobil tetap tidak bisa keluar hari ini lantaran belum ada SPK. Kecuali kalau pemilik kendaraan menitipkan kepada petugas mengurusi pengambilan SPK. Biayanya sesuai yang ditentukan sebelumnya, yaitu Rp120 ribu.

Saat itu, pengemudi ojek itu ikut mendengarkan pembicaraan dari jarak dekat.

"Mobil tetap enggak bisa keluar hari ini. Kan tadi saya bilang, harus ke saya dulu, enggak bisa langsung ke sana (kantor)," katanya sedikit mengancam.

Muhadi tak bersedia memberikan uang sepeser pun kepadanya. Dia menduga praktik itu sebagai pungutan liar.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur Mohamad Soleh mengaku tidak mengetahui dugaan praktik pungli yang dilakukan sejumlah oknum petugas yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Selaku pimpinan, dia belum menerima laporan soal praktik gelap itu. "Saya belum tahu. Sejauh ini belum ada laporan (pungli), alhamdulillah belum ada," kata Soleh.

[/split]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar