Hujan Neduh Di Kolong Jembatan? Awas Ditilang Polisi!
Ketika hujan tiba, pengendara motor kerap menjadikan bawah jembatan layang, underpass atau dibawah jembatan penyebrangan tempat untuk meneduh. Selain menggangu lalu lintas, hal tersebut juga menyalahi aturan yang berlaku dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pada pasal 118 diterangkan bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali, terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh.
Kemudian masih pada pasal yang sama, dilarang berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Terakhir kendaraan dilarang berhenti di jalan tol.
Soal berhenti sembarangan ini juga sudah diatur denda dan pidananya. Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jika kebetulan ada petugas dan ketahuan, awas ditilang, karena kebiasaan itu termasuk salah satu kondisi yang kerap mengganggu lalu lintas.
Jadi masih mau berhenti sembarangan?
Pada pasal 118 diterangkan bahwa selain kendaraan bermotor umum dalam trayek, setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali, terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh.
Kemudian masih pada pasal yang sama, dilarang berhenti pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan. Terakhir kendaraan dilarang berhenti di jalan tol.
Soal berhenti sembarangan ini juga sudah diatur denda dan pidananya. Pada pasal 287 ayat tiga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas seperti pada pasal 106 ayat 4atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bisa juga pasal 282 digunakan untuk kasus ini. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pengguna jalan yang tidak mematui perintah yang diberikan petugas kepolisian dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Jika kebetulan ada petugas dan ketahuan, awas ditilang, karena kebiasaan itu termasuk salah satu kondisi yang kerap mengganggu lalu lintas.
Jadi masih mau berhenti sembarangan?
















0 komentar: