Facebook Twitter RSS
banner

Polisi Akan Masukan Aturan Tentang Penjual Rotator dan Sirine Di UU

Sejak 11 Oktober lalu, kepolisian sudah menggelar razia lampu isyarat dan sirine terlarang. Rencananya razia tematik tersebut akan diselenggarakan sampai 11 November. Saat pelanggar terkena razia, pihak kepolisian akan meminta kelengkapan dokumen serta mengecek kondisi motor. Jika kedapatan ada perlengkapan tambahan ilegal, maka diminta untuk dicopot.



Mendasar soal hal kelengkapan dokumen tersebut, terdapat sebuah pendapat yang mengatakan jika ingin tuntas seharusnya toko aksesori sebagai penjual juga ikut kena razia.

Mengutip kompas.com, merazia toko aksesori otomotif bukan lagi ranah kepolisian. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menjelaskan peran kepolisian memberikan imbauan dan itu sudah dilakukan.

“Karena belum ada undang-undangnya yang bisa menyerahkan dia (penjual). Kami sudah sampaikan yang begini ( strobo, rotator, atau sirine) jangan dibuat,” kata Halim di Jakarta.

Lanjut Halim, hal-hal seperti ini akan menjadi masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Bisa jadi pada aturan baru nantinya para penjual aksesori ilegal kena pasal pelanggaran.

Gimana menurut Modcomers? :hmm: :D

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts