Pages

Rabu, 17 Januari 2018

Curiga & Bobol Email Suami, Wanita Di Swiss Kena Denda Rp 21 Juta



Membaca surat elektronik alias (email) milik suaminya tanpa izin, seorang wanita asal Aargau, Swiss dikenakan denda sebesar 1.500 franc atau setara dengan dengan Rp 21 juta dari pengadilan negara tersebut karena perbuatan yang ia lakukan, seperti dilansir dari laman Metro.co.uk.

Wanita ini mengaku alasannya melakukan hal tersebut lantaran curiga terhadap sang suami yang membuat akun email baru di komputer rumah mereka. Ia mencoba membobol dan masuk ke dalam email, ia menemukan ada hubungan terlarang antara suaminya dengan wanita lain.

"Rupanya ia menjalin hubungan dengan sejumlah wanita lain dan itu dalam kurun waktu yang sangat lama," ujar wanita yang tak disebutkan namanya itu. "Kepercayaan saya sirna. Kami sudah tak saling bicara saat itu," ucapnya.

Diketahui, kasus ini sudah terjadi setahun lalu. Pada Februari 2017, sidang pertama dilangsungkan. Hingga awal tahun 2018 ini, wanita tersebut dinyatakan bersalah dan harus membayar uang denda. Jaksa menyebut, wanita tersebut dengan sengaja dan berulang kali melanggar privasi sang suami dengan masuk ke akun email tanpa izin. Wanita tersebut sudah berulang kali mengajukan banding. Namun tetap saja, ia harus membayar denda sebesar Rp 21 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar