Pages

Rabu, 17 Januari 2018

Pulau Di Indonesia Berstatus 'Dijual' Dalam Situs Online Asing

Sebuah pulau bernama Pulau Ajab dimana tercantum berada di Indonesia berstatus sale alias dijual. Hal tersebut berada di dalam situs online jual-beli beli pulau.

Di dalam keterangan, pulau tersebut di jual seharga $3.3 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih kurang Rp 44 miliar. Pulau tersebut letaknya sekitar 20 menit dari Pulau Bintan jika menggunakan kapal. Dimana Pulau Ajab diterangkan sebagai pulau yang belum dikembangkan.



Di situs tersebut dijelaskan pula, Pulau Ajab memiliki luas 74.13 Acres atau sekitar 23.97 hektar.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bintan, Apri Sujadi terkejut situs asing nekat menjual pulau di wilayah pemerintahanya.

Menurut Apri, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai tertera dalam Undang-Undang Dasar.

"Bagi pihak investor yang ingin mengelola pulau di daerah wewenangnya, haruslah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah." ujarnya Apri.

Lanjut Apri, hal itu sama saja tidak menghargai pemerintah daerah.

"Kalau ikuti jalur resmi, kita di Pemda siap promosikan pengelolaan oleh investor tersebut," pesan Apri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar