Video: Pria Ini Hancurkan Mainannya Yang Tanpa SNI Di Bea Cukai
Akun Facebook Faiz Ahmad membagikan kisahnya saat membeli sebuah mainan dari luar negeri, dimana barangnya ditahan lantaran tidak ada SNI.
Barang gak bisa dikeluarkan tanpa SNI, sedangkan saya tanya sama buat realese barang mainan SNI 7/8 juta sedangkan barang saya cuma 450rban barang cuma bisa dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Saya pilih dimusnahkan saja pake tgn sendiri dari pada jadi bangkai di gudang bea cukai saya cuma menghancurkan yg menjadi hak saya gak lebih, tulis Faiz di Facebook.
Bea Cukai sendiri menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib atas pemasukan barang berupa mainan, diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila pemilik barang/penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang pun dapat mengajukan retur/pengembalian barang.
Dikutip dari akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemilik barang sebelumnya bahkan sempat menyuap petugas untuk bisa melepaskan barang tersebut.
⠀
"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya. Bea Cukai kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut.
Barang gak bisa dikeluarkan tanpa SNI, sedangkan saya tanya sama buat realese barang mainan SNI 7/8 juta sedangkan barang saya cuma 450rban barang cuma bisa dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Saya pilih dimusnahkan saja pake tgn sendiri dari pada jadi bangkai di gudang bea cukai saya cuma menghancurkan yg menjadi hak saya gak lebih, tulis Faiz di Facebook.
Bea Cukai sendiri menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib atas pemasukan barang berupa mainan, diwajibkan melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila pemilik barang/penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang pun dapat mengajukan retur/pengembalian barang.
Dikutip dari akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, pemilik barang sebelumnya bahkan sempat menyuap petugas untuk bisa melepaskan barang tersebut.
⠀
"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," katanya. Bea Cukai kemudian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar sebelum melakukan kegiatan impor untuk mengecek serta memahami ketentuan impor atas barang tersebut.
















0 komentar: