Pages

Selasa, 01 November 2016

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak PKB Dan Bea Balik Nama

Dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB maka perlu dilakukan intesifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (Bea Bali Nama) Kendaraan Bermotor (KB). (1/11)



Kepala Dinas Pelayanan Pajak memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016.

Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat diwilayah Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar