Dalam rangka mendorong agar Wajib Pajak melunasi Hutang Pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBN-KB maka perlu dilakukan intesifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (Bea Bali Nama) Kendaraan Bermotor (KB). (1/11)
Kepala Dinas Pelayanan Pajak memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016.
Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat diwilayah Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya dan dapat dibayarkan di tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016.
Kebijakan ini dilakukan di Kantor Bersama Samsat diwilayah Provinsi DKI Jakarta dan dilakukan dengan penyesuaian sistem PKB dan BBN-KB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar