Pages

Selasa, 27 Desember 2016

La Nyalla Di Vonis Bebas Oleh Hakim Tipikor



Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dari Pemerintah Provinsi Jatim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsidier,” ujar Ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).

Sumpeno mengatakan, La Nyalla dibebaskan dari dua dakwaan yang semula diarahkan kepadanya. Dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Dakwaan subsidier berupa pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 65 KUHP.

Selain membebaskan La Nyalla dari semua dakwaan, Sumpeno juga memerintahkan agar La Nyalla segera dibebaskan dari penjara. La Nyalla telah ditahan di Rutan Salemba sejak 1 Juni 2016.

“Memulihkan terdakwa La Nyalla dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Sumpeno.

Meski telah divonis bebas, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dua dari lima hakim. Mereka adalah hakim anggota Anwar dan Sigit Herman Binaji.

Keduanya berpendapat, La Nyalla tetap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jatim bersama Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson

Saat mendengar putusan itu, La Nyalla langsung bersujud di hadapan hakim. Ia tampak gembira dan puas atas putusan tersebut.

Reaksi senang juga digambarkan oleh para pendukungnya yang hadir dalam sidang tersebut. Sebagian dari mereka terlihat menitikkan air mata mendengar La Nyalla dibebaskan.

Pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan menyatakan putusan hakim sesuai dengan apa yang diharapkannya. Ia berharap kasus dugaan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya tidak berlanjut lagi.

“Kami menerima dengan suka cita putusan ini. Kami menilai majelis hakim telah bijaksana,” ujar Aristo usai persidangan.

Sementara itu, Ketua Jaksa Penuntut Umum Made Suarnawan menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan tersebut. Namun, ia menegaskan, pihaknya yakin bahwa La Nyalla telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri.

“Kami pikir-pikir dahulu. Sebagaimana dalam dakwaan yang kami sampaikan sebelumnya,” ujar Made.

Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

La Nyalla didakwa merugikan negara dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,105 miliar. Ia melakukan korupsi membeli 12 juta lebih lembar saham senilai Rp5,35 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim.

Ia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengembalikan dana hibah menggunakan bukti kuitansi yang seolah-olah dibuat tahun 2012. Padahal meterai yang digunakan dalam bukti tersebut adalah cetakan tahun 2015. Hal itu diduga untuk menutupi kesengajaan penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur.

Dana hibah itu, mestinya digunakan sesuai proposal untuk program akselerasi antarpulau, penguatan kegiatan UMKM, dan pengembangan pusat bisnis di Jawa Timur. Pemberian dana hibah tahun 2012 itu juga tidak tercatat dalam buku kas Kadin Jawa Timur dan tidak disimpan dalam brankas

Penggunaan dana hibah diterima La Nyalla terkait proposal yang diajukan ke Jawa Timur untuk memperkuat ekonomi kawasan tersebut. Setelah disetujui, ia menggunakan dana itu dalam sejumlah tahapan pada 2011-2014 dengan total Rp48 miliar.

Pada Juli 2012, ia menandatangani bilyet giro berisi perintah pembayaran dari Rekening Giro atas nama Kadin Jawa Timur ke rekening pribadi La Nyalla senilai Rp5,35 miliar. Ia pun membeli 12.340.500 lembar saham Bank Jawa Timur dengan nilai per lembar Rp430

La Nyalla kemudian menjual saham itu kembali pada April 2013 dan Februari 2015 dengan masing-masing harga per lembar adalah Rp510; Rp550; Rp545; dan Rp540. Jumlah nominal yang diterima La Nyalla saat itu adalah Rp6,41 miliar. Ia diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp1,10 miliar dengan menggunakan dana hibah Kadin yang tidak sesuai dengan peruntukannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar