Selama Ramadhan, Pegawai Pemprov DKI Pulang Jam 2 Sore
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menandatangani peraturan jam kerja selama Bulan Ramadhan tahun 2017/1438 H.
Lewat surat Nomor 911 tahun 2017, seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bisa pulang pukul 14.00 WIB atau jam dua siang pada hari Senin sampai Kamis di bulan puasa.
Sementara setiap hari Jumat seluruh pegawai baru boleh pulang pukul 14.30 WIB. Untuk jam masuk kerja seluruh pegawai diharuskan sudah sampai pada pukul 07.00 WIB.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh pegawai di Pemprov DKI Jakarta, kecuali guru dan penjaga sekolah atau pegawai yang bertugas pada kelompok kerja dan harus siap 24 jam.
Jam kerja satu hari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.
Lewat surat Nomor 911 tahun 2017, seluruh pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bisa pulang pukul 14.00 WIB atau jam dua siang pada hari Senin sampai Kamis di bulan puasa.
Sementara setiap hari Jumat seluruh pegawai baru boleh pulang pukul 14.30 WIB. Untuk jam masuk kerja seluruh pegawai diharuskan sudah sampai pada pukul 07.00 WIB.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh pegawai di Pemprov DKI Jakarta, kecuali guru dan penjaga sekolah atau pegawai yang bertugas pada kelompok kerja dan harus siap 24 jam.
Jam kerja satu hari secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan.
0 komentar: