Mengandung DNA Babi, BPOM Tarik Produk Viostin DS & Enzyplex
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mengumumkan penarikan produk suplemen makanan bernama Viostin DS dan Enzyplex yang ternyata mengandung DNA babi. Dalam keterangan resminya, BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories untuk menghentikan produksi serta distribusi produk tersebut.
"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa kedua produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi."
Menurut BPOM, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Selain itu, PT Medifarma Laboratories juga mengikuti langkah yang sama dengan menarik seluruh produk Enzyplex tablet dari pasaran.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Jika BPOM telah mengumumkan bahwa dua produk tersebut mengandung babi, maka harus ada informasi di label produk yang bisa dilihat oleh konsumen.
Kerena itu, YLKI mendesak BPOM untuk segera berkoordinasi dengan dua perusahan terkait, dan jika diperlukan, BPOM bisa memberikan sanksi. "Sanksi untuk menarik produk beredar yang tanpa informasi jelas. Sampai administrasi berupa pembekuan izin edar produk, jika terbukti melanggar ketentuan," tutupnya. (tempo)
"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa kedua produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi."
Menurut BPOM, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS, serta menghentikan produksi produk Viostin DS. Selain itu, PT Medifarma Laboratories juga mengikuti langkah yang sama dengan menarik seluruh produk Enzyplex tablet dari pasaran.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Jika BPOM telah mengumumkan bahwa dua produk tersebut mengandung babi, maka harus ada informasi di label produk yang bisa dilihat oleh konsumen.
Kerena itu, YLKI mendesak BPOM untuk segera berkoordinasi dengan dua perusahan terkait, dan jika diperlukan, BPOM bisa memberikan sanksi. "Sanksi untuk menarik produk beredar yang tanpa informasi jelas. Sampai administrasi berupa pembekuan izin edar produk, jika terbukti melanggar ketentuan," tutupnya. (tempo)
0 komentar: