Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyegel dan menghentikan proyek pembangunan PT Kapuk Niaga pada Pulau D di Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Diketahui, ini merupakan penyegelan untuk yang ketiga kalinya. Pada penyegelan pertama, pihak pengembang diminta mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) Namun syarat ini tidak dipenuhi. Penyegelan kedua dilakukan pada tahun 2016, hingga penyegelan ketiga pada hari ini.

Ada dua jenis spanduk yang dipasang di berbagai titik. Spanduk penyegelan bertuliskan peringatan penutupan lokasi dan bertuliskan penyegelan bangunan.
Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan, dasar penyegelan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda No 1 Tahun 2012 tentang BRTRW 2030, Pergub No 28 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. "Totalnya terdapat 932 unit bangunan yang disegel." kata Iwan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku akan menerjunkan personel memastikan tidak adalagi aktivitas. "Nantinya akan tindakan monitoring. Kami akan patroli akan mengecek apakah ada aktivitas membangun. Kita akan patroli setiap hari," tandas Yani.
Diketahui, ini merupakan penyegelan untuk yang ketiga kalinya. Pada penyegelan pertama, pihak pengembang diminta mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) Namun syarat ini tidak dipenuhi. Penyegelan kedua dilakukan pada tahun 2016, hingga penyegelan ketiga pada hari ini.

Ada dua jenis spanduk yang dipasang di berbagai titik. Spanduk penyegelan bertuliskan peringatan penutupan lokasi dan bertuliskan penyegelan bangunan.
Kepala Seksi Penindakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertahanan (Citata) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan, dasar penyegelan yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Perda No 1 Tahun 2012 tentang BRTRW 2030, Pergub No 28 Tahun 2012 tentang Penindakan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. "Totalnya terdapat 932 unit bangunan yang disegel." kata Iwan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku akan menerjunkan personel memastikan tidak adalagi aktivitas. "Nantinya akan tindakan monitoring. Kami akan patroli akan mengecek apakah ada aktivitas membangun. Kita akan patroli setiap hari," tandas Yani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar