Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam perpanjangan dan pengajuan SIM baru. Hal tersebut diungkapkan oleh Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi (Kasie) SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.
Menurut dia, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Nantinya, tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," jelas Fahri.
Untuk biaya tes psikologi sendiri Fahri belum mengetahuinya. Menurutnya, polisi hanya menerapkan persyaratan itu. Nantinya pihak dari psikologi yang akan merilis terkait biaya tes psikologi itu.
"Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berharap dapat menggurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Metro Jaya yang terjadi karena faktor psikologis." tambah Fahri.
Menurut dia, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM ini merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
"Nantinya, tes psikologi tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya," jelas Fahri.
Untuk biaya tes psikologi sendiri Fahri belum mengetahuinya. Menurutnya, polisi hanya menerapkan persyaratan itu. Nantinya pihak dari psikologi yang akan merilis terkait biaya tes psikologi itu.
"Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Dirlantas Polda Metro Jaya berharap dapat menggurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Metro Jaya yang terjadi karena faktor psikologis." tambah Fahri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar