Lanjut Hingga 13 Oktober 2018, Sabtu-Minggu Bebas Ganjil-Genap
Pelaksanaan pesta olahraga Asian Games 2018 telah usai pada minggu (2/9) kemarin. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan perluasaan sistem ganjil-genap, yang berlaku hingga 13 Oktober 2018.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang ditandatangani 31 Agustus. Diketahui, Asian Para Games sendiri akan digelar di Jakarta pada 6 hingga 13 Oktober.
Berbeda dari sebelumnya, ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap berkurang. Dari yang sebelumnya mencapai 13 ruas jalan pada saat Asian Games 2018 digelar, kini menjadi 10 ruas jalan.
Ruas jalan yang masih terkena ganjil genap atara lain Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya s.d. Simpang Jalan KS Tubun), Jalan M.T Haryono.
Selain itu, ada Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Benyamin Sueub (mulai dari Bundaran Angkasa s.d Kupingan Ancol). Sementara, ruas jalan yang tak lagi dikenakan ganjil genap adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Metro Pondok Indah, Jalan R.A Kartini.
Perpanjangan pelaksanaan sistem ganjil genap ini berlaku sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan.
Tak hanya itu, Pergub baru ini juga menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 yang ditandatangani 31 Agustus. Diketahui, Asian Para Games sendiri akan digelar di Jakarta pada 6 hingga 13 Oktober.
Berbeda dari sebelumnya, ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil-genap berkurang. Dari yang sebelumnya mencapai 13 ruas jalan pada saat Asian Games 2018 digelar, kini menjadi 10 ruas jalan.
Ruas jalan yang masih terkena ganjil genap atara lain Jalan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya s.d. Simpang Jalan KS Tubun), Jalan M.T Haryono.
Selain itu, ada Jalan H.R Rasuna Said, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Benyamin Sueub (mulai dari Bundaran Angkasa s.d Kupingan Ancol). Sementara, ruas jalan yang tak lagi dikenakan ganjil genap adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Metro Pondok Indah, Jalan R.A Kartini.
Perpanjangan pelaksanaan sistem ganjil genap ini berlaku sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di sejumlah ruas jalan.
Tak hanya itu, Pergub baru ini juga menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
0 komentar: