Facebook Twitter RSS
banner

Pentingnya Pemakaian Sabuk Pengaman Bagi Seluruh Penumpang

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 106 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan".

Sepertinya isi pasal tersebut harus ditambahkan kata "serta penumpang yang duduk di belakangnya", sehingga kejadian yang menimpa 1 (satu) orang penumpang dalam rekaman video kecelakaan tersebut tidak akan terjadi.

Tampak dari rekaman video tersebut, seorang pria terpental keluar dari mobil melalui jendela saat kecelakaan mobil tersebut terjadi.

Maka daripada itu, mari kita budayakan pemakaian sabuk pengaman bagi seluruh penumpang guna mengurangi risiko yang menyebabkan luka hingga kematian jika terjadi kecelakaan.

Sebenarnya penggunaan sabuk pengaman juga berfungsi untuk menahan posisi badan agar tetap berada di jok mobil dan tidak terhempas saat mengalami benturan akibat kecelakaan. Tentu hal ini sangat penting, karena terkait keselamatan kita sendiri. Kendati demikian, banyak orang menyepelekan dan menganggap bahwa yang wajib memakai sabuk pengaman hanya penumpang yang berada di kursi depan.

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

1 komentar:

  1. mari segera bergabung dengan kami.:)
    di ajoqq.club/games.^^
    BONUS CASHBACK 0.3% setiap senin
    BONUS REFERAL 20% seumur hidup.
    segera di add black.berry pin 58CD292C.AJoQQ.club/games.:)

    BalasHapus

Popular Posts