Pelecehan Seksual 'Nth Room' Di Korsel Ini Libatkan 260ribu Orang
Baru-baru ini, Korea Selatan diramaikan dengan kasus pelecehan seksual bernama Nth Room yang diprediksi melibatkan sekitar 260 ribu orang di aplikasi pesan instan Telegram dan menargetkan perempuan, termasuk yang masih di bawah umur.
Menurut The Guardian, mereka menikmati foto dan video berisi sosok perempuan, termasuk yang berada di bawah umur, saat mereka dipaksa melakukan tindakan seksual yang mengarah pada penyiksaan. Kasus ini sebenarnya sudah diungkapkan sejak November lalu, namun baru dibahas secara lebih lengkap oleh media Korea, Kookmin Ilbo, pada awal Maret 2020 ini. Merasa marah setelah laporan tersebut diungkapkan, publik Korea, termasuk netizen dan selebriti, menandatangani petisi online kantor Kepresidenan Korea Selatan dan menuntut agar identitas pria yang menjadi pelaku utama kasus ini diungkapkan.
Polisi Korea Selatan akhirnya membongkar identitas pria tersebut yang bernama Cho Ju Bin, seorang pria berusia 25 tahun yang menggunakan nama 'baksa' atau 'dokter' dalam bahasa Korea dalam chatroom Nth Room. Pria ini sempat berbicara di hadapan para reporter ketika dia akan dibawa meninggalkan kantor polisi di Seoul, Korea, dan diserahkan kepada kejaksaan.
"Saya meminta maaf kepada mereka yang terluka karena saya. Terima kasih karena sudah menyetop kejahatan yang tidak bisa saya hentikan, tuturnya seperti dikutip The Guardian. Media lokal lainnya, Yonhap, mencatat bahwa Cho Ju Bin tidak berkomentar saat ditanya mengenai perbuatan bejatnya. Dia juga tidak terlihat menunjukkan rasa menyesal maupun bersalah ketika berhadapan dengan para reporter di hadapan publik.
Atas tindakannya, Cho Ju Bin akan dihadapkan dengan sederet pasal di Korea Selatan, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan anak, privasi, pelecehan seksual, kekerasan, ancaman, serta paksaan. Hingga kini, belum diketahui seperti apa hukuman yang akan dijatuhkan kepada pria tersebut. Selain itu, polisi mengatakan bahwa mereka terus menginvestigasi para pengguna situs yang membayar hingga 1,5 juta Won (sekitar Rp 19 juta) lewat mata uang cryptocurrency untuk melihat foto dan video yang diambil paksa dari para korban.
0 komentar: