Modcom - Semakin menjamurnya jasa transportasi umum berbasis mobile application, banyak pemilik mobil yang sudah mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Namun bagi pemilik asuransi mobil perlu berhati-hati karena dengan demikian berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi berubah menjadi mobil komersial. Perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:
"12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan."
"13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa."
Saat ini banyak orang yang tergiur oleh bisnis taksi online, bahkan tidak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang keluar dan mengambil kredit mobil pribadi demi bergabung ke bisnis taksi online. Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paketan tersebut jika mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi, wajib melapor ke pihak asuransi segera bahwa mobil yang digunakan akan beralih fungsi menjadi mobil komersial.
Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, apabila tidak akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis. Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis."
Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi semakin besar.
Itulah mengapa pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika hendak mengalihfungsikan mobil Anda. Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Namun bagi pemilik asuransi mobil perlu berhati-hati karena dengan demikian berdasarkan fungsinya, status mobil pribadi berubah menjadi mobil komersial. Perubahan fungsi ini harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak akan memiliki risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi apabila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Merujuk dari Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 4 mengenai definisi yang membedakan penggunaan mobil pribadi dengan penggunaan mobil komersial yaitu:
"12. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan."
"13. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa."
Saat ini banyak orang yang tergiur oleh bisnis taksi online, bahkan tidak sedikit sopir-sopir taksi konvensional yang keluar dan mengambil kredit mobil pribadi demi bergabung ke bisnis taksi online. Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paketan tersebut jika mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi, wajib melapor ke pihak asuransi segera bahwa mobil yang digunakan akan beralih fungsi menjadi mobil komersial.
Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, apabila tidak akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis. Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis, merujuk pada pasal 3 yang berbunyi:
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap piihak ketiga, yang disebabkan oleh:
1.1 Kendaraan Bermotor digunakan untuk:
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis."
Meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi. Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi semakin besar.
Itulah mengapa pentingnya untuk melapor ke pihak asuransi jika hendak mengalihfungsikan mobil Anda. Jangan lupa untuk mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobil ke pihak asuransi agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar