Pages

Kamis, 27 Oktober 2016

Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dahlan ditahan setelah diperiksa hari ini untuk kelima kalinya.

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD, PT Panca Wira Usaha (PWU) periode 2000-2010. Dahlan menjalani pemeriksaan kelima kalinya pasca Kejati menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka.



Hari ini, Dahlan diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. Dahlan nampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Jawa Timur pukul 19.30 WIB dengan menggunakan rompi warna merah.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, Dahlan mengaku tak terima suap atau pun sogokan sama sekali. Tetapi menurut dia dia ditahan hanya karena tanda tangan.

"Bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar