Facebook Twitter RSS
banner

PTUN Kabulkan Seluruh Gugatan Nelayan Atas Reklamasi Pulau K

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan seluruh gugatan nelayan yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) untuk membatalkan keputusan Gubenur DKI Jakarta tentang reklamasi Pulau K milik PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Majelis hakim menyatakan keputusan Gubernur yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, dinyatakan batal dan sekaligus dicabut.



"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim PTUN, Muhamad Arief dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Jakarta Timur, Kamis (16/3) kemarin.

Selain membatalkan perizinan, majelis hakim juga menyatakan agar PT Pembangunan Jaya Ancol tidak boleh melanjutkan pengerjaan proyek reklamasi Pulau K sampai keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Menunda pelaksanaan reklamasi Pulau K sampai berkekuatan hukum tetap atau ketetapan lain yang ditetapkan kemudian hari," ucap Arief.

Keputusan ini dibuat atas pertimbangan fakta-fakta yang diajukan oleh penggugat yakni KNTI dan Walhi. Menurut hakim, penerbitan objek sengketa atau izin reklamasi tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam pembangunan.

Kerugian Besar

Keputusan hakim juga mempertimbangkan dampak reklamasi ketika tidak segera dihentikan. "Menghindari kerugian yg lebih besar, memerintahkan tergugat untuk menangguhkan berlakunya surat keputusan reklamasi PT Jaya Ancol," kata hakim tersebut.

Dalam persidangan, tergugat dinilai tidak menyertakan masyarakat dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga dinilai cacat substansi dan cacat prosedur serta dinyatakan batal.

Pada pekan lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang disusun Pemprov DKI Jakarta terkait rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta tidak memuat dampak reklamasi yang akan dihadapi nelayan.

Sebelumnya, tiga perusahaan properti mendapatkan izin reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi ituadalah masing-masing bernomor 2268/2015 (Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo), 2269/2015 (Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci) dan 2485/2015 (Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol).

SHARE THIS POST

  • Facebook
  • Twitter
  • Myspace
  • Google Buzz
  • Reddit
  • Stumnleupon
  • Delicious
  • Digg
  • Technorati
Author: admin
Lorem ipsum dolor sit amet, contetur adipcing elit, sed do eiusmod temor incidunt ut labore et dolore agna aliqua. Lorem ipsum dolor sit amet.

0 komentar:

Popular Posts